Desember selalu menjadi ajang tradisi bagi Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta melaksanakan Pesta Demokrasi tahunan Pemilihan Umum Mahasiswa (PEMILWA). Pesta ini telah dirayakan sejak tanggal 3 Desember 2023 dan dimulai oleh Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa Universitas (KPUM-U) sebagai penyelenggara tertinggi di tatanan universitas.
Terdapat beberapa partai yang turut serta berkontestasi dalam ajang Pemilwa tahun ini, yakni Partai Pencerahan, Partai Aliansi Demokrat (PAD) dan Partai Rakyat Merdeka (PRM). Pada kancah Universitas, PRM dan Pencerahan mendelegasikan Kader Partai terbaiknya untuk bersaing mengisi posisi tertinggi dalam tataran Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas (DEMA-U).
Baru-baru ini, sebelum penetapan calon Presiden Mahasiswa (Presma) dilakukan, Partai Pencerahan yang mendelegasikan Moh. Fawais dan Stephany Azzahra Gusva Putri sebagai pasangan calon ketua dan wakil ketua DEMA-U mengklaim terjadinya kecurangan yang ada di KPUM-U. Mereka mengatakan bahwa KPUM-U tidak adil dan tidak demokratis, hal ini disebabkan terjadinya perubahan nama bakal calon dari Partai Rakyat Merdeka (PRM) dengan nama Pasangan Calon Ketua dan Wakil Ketua Thoriqotur Romadhani dan Abdul Mujib.
Koalisi Partai Pencerahan dan Partai Aliansi Demokrat (PAD) menggugat KPUM-U dengan melayangkan surat gugatan untuk menggugurkan pasangan calon dari Partai Rakyat Merdeka (PRM). Sengketa ini kemudian ditindak-lanjuti oleh KPUM-U melalui Tim Arbitrase.
“Koalisi sudah dua kali melayangkan surat gugatan terhadap pihak arbitrase. Akan tetapi, yang pertama kami tolak karena sudah cacat secara formil dan tidak ada landasan hukum yang jelas, seperti tidak adanya cap dari koalisi penggugat. Namun kedua akhirnya tetap kita sidangkan.” ucap Busyrol. Ketua Arbitrase KPUM-U kepada geger.id
Ahmad Busyrol Karim, sebagai Ketua Tim Arbitrase yang menjadi penanggung jawab dalam penyelesaian sengketa ini, telah melaksanakan Sidang Arbitrase penggalian fakta terhadap pihak yang bersangkutan pada Jum’at, 15 Desember 2023. Saat persidangan, koalisi yang menggugat tidak bisa mendatangkan bukti yang kuat atas dugaan yang telah disampaikan dan tidak adanya saksi, bukti yang dilayangkan hanyalah screenshot chat whatsapp yang menurut Busyrol, bukti seperti itu bisa saja dimanipulasi.
Dalam sidang sengketa arbitrase yang telah dilaksanakan, telah terbit Surat Keputusan (SK) hasil Sidang Arbitrase Nomor : 002/B-1/ARBITRASE/XII/2023. Dalam hasil putusan SK tersebut, poin kedua berbunyi :
“Menolak Petitum poin 2 Surat Permohonan Nomor : 01/B/KOALISI/12/2023 tentang menggugurkan Pasangan Calon dari Partai Rakyat Merdeka (PRM) dan meloloskan pasangan Calon DEMA-U UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dari Partai Pencerahan dengan nama Moh Fawais sebagai Calon Ketua DEMA-U dan Stephany Azzahra Gusva Putri sebagai Calon Wakil Ketua DEMA-U serta meloloskan Pasangan Calon DEMA-U UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dari Partai Rakyat Merdeka (PRM) dengan nama Thoriqotur Romadhani sebagai Calon Ketua DEMA-U dan Abdul Mujib sebagai Calon Wakil Ketua DEMA-U.”
Menurut informasi yang didapatkan oleh Tim Litbang Geger.id, DPP PRM mengklarifikasi adanya perubahan nama bacalon, perubahan nama bakal calon dari Partai Rakyat Merdeka terjadi pada tanggal 9 Desember 2023 pukul 11 malam.
“Perubahan nama itu benar adanya dan itu dilakukan berdasarkan keputusan internal dengan menggunakan hak dari partai, karena dalam UU Pemilwa tidak diatur tentang perubahan nama ketika berkas itu sudah masuk dalam KPU. Yang di atur dalam UU tersebut hanyalah pengunduran diri dari seorang capres maupun cawapres, bukan perubahan nama dari partai. Maka sah-sah saja partai merubah nama sebelum bacalon ditetapkan.” Jelas DPP PRM, Gunawan Harjudanta.
Pada tanggal tersebut perubahan calon wakil Presma dari Rafli menjadi Abdul Mujib yang dilakukan oleh Partai Rakyat Merdeka diterima oleh KPUM-U sebab belum adanya penetapan calon.
“Upaya-upaya gugatan pengguguran hingga berujung sengketa itu bukan berdasarkan fakta yang terjadi dilapangan, tidak ada yang menyebutkan adanya pelanggaran UU pemilwa yang PRM langgar Mereka berbuat seperti itu hanya ingin menjadi calon tunggal, tanpa strategi politik yang matang.” Ungkap Rojil Gufron Demisioner DPP PRM. (Red.)









