Beranda / Esai / Opini / Dampak Pertambangan Emas Ilegal di Kalimantan Barat

Dampak Pertambangan Emas Ilegal di Kalimantan Barat

Kebodohan tertinggi menurut comte adalah menekankan pada setiap fenomena misalnya hukum ilmu alam memiliki sifat yang tidak berubah.

Padahal, perkembangan dan perubahan pada masyarakat dan lainnya sebuah hal yang wajar serta tidak dapat dipungkiri pasti terjadi (dinamis).

Berikut sedikit ungkapan dari salah satu dengan julukannya bapak sosiologi. Itulah mengapa kemudian seketika melihat disekitar kita banyak sekali mengalami perubahan. Sewaktu kita masih kecil dengan usia kita yang sekarang. Banyak sekali perbedaan yang terjadi. Bukan sekedar manusianya, tetapi lingkungan yang terus mengalami perubahan.

Masalah perubahan banyak ahli yang mendefinisikannya. Soekanto (1990) berpendapat bahwa perubahan-perubahan masyarakat dapat mengenai nilai-nilai sosial, norma-norma, pola-pola perilaku organisasi, susunan lembaga kemasyarakatan, kekuasaan dan wewenang, interaksi sosial dan lain sebagainya.

Efek yang ditimbulkan dari perubahan sosial masyarakat bisa berbentuk positif dan juga bisa berbentuk negatif. Dalam hal ini perlu ada benteng nilai dan norma yang bisa mengarahkan manusia dalam mengikuti perubahan sosial masyarakat yang terjadi dengan semakin pesat.

Banyak perilaku-perilaku yang menyimpang yang ditemukan dalam masyarakat, yang pada tahap selanjutya bisa menggangu ketentraman masyarakat dan lingkungan sekitarnya. 

Lain halnya dengan dampak daripada terjadinya perubahan sosial ini. Dapat berakibat kepada lingkungan yang seharusnya kita jaga dan lestarikan.

Manusia sebagai salah satu indikator perubahan terjadi. Banyak sekali hal yang dapat dikaji karena adanya perubahan ini. Tak jauh lingkup yang diambil, misalnya pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kabupaten Ketapang, Kalimantan barat.

Sisi lain yang jarang sekali terekspos di media massa bahkan masyarakat secara lisan ke lisan. Tak sedikit masyarakat bersikap acuh dan tidak peduli dengan hal demikian. Padahal, ketika Tindakan tersebut terus-menerus dilakukan maka akan mengubah, bisa jadi malah merusak lingkungan.

Pertambangan sebagai ladang mencari nafkah untuk memberi makan keluarga. Kurangnya orang yang bertanggung jawab tanah berlubang kini kian melebar. Tanah lebar nampak gersang kurang nyaman di pandang yang ketika dibiarkan maka akan rusak dimasa depan.

Dahulu, masyarakat sekitar menambang dengan alat sederhana. Konon, juga sudah ditindak lanjuti oleh aparat namun hasilnya juga nihil. Bagaimana mungkin ternyata hanya segelintir orang saja yang di tangkah. Parahnya lagi hanya orang penambang kelas menengah kebawah yang di tindas. Namun, orang-orang yang menjadi dalang sebenanrnya justru di loloskan karena dibayar dengan sogokan uang. Padahal, semuanya telah menyalahi aturan, namun tidak ada tindak lanjut dari pemerintah terhadap ketegasan undang-undang.

Perubahan sosial melalui teknologi yang canggih ternyata terdapat dampak negatif. Teknologi memperlihatkan fenomenanya dalam masyarakat sebagai hal impersonal dan memiliki otonomi mengubah setiap bidang kehidupan manusia menjadi lingkup teknis.

Benar! Penambang dulu ketika menambang menggunakan alat tambang seadanya tetapi hari ini, banyak sekali penambang yang beralih ke alat teknologi canggih dalam menambang. Namun, perubahan demikian bersifat sejalan tanpa ada batasan.

Artinya, perubahan yang terjadi tidak ada unsur settingan melainkan mengalir begitu saja. Tak dapat dipungkiri bahwa perubahan sosial dalam teknologi banyak dampak sisi positif namun juga sisi negatif.

Sifat manusia yang sudah tidak mau di atur bahkan termasuk ngeyel sampai akhirnya yang dicirikan dengan semakin renggangnya ikatan seseorang dengan masyarakatnya dan semakin besarnya peranan individu dalam tingkah laku sehari-hari (Martono, 2012, p.278).

Akibat penambangan tersebut, sekarang kondisinya kian memburuk. Salah satunya kebakaran hutan. Tepatnya ditahun 2019, ketapang menjadi kabupaten yang memiliki titik api terbanyak.

Kejadian tersebut jelas ancaman didepan mata. Bayang-bayang kerusakan lingkungan dan kehidupan sosial tak terhindarkan, akibat aktivitas pertambangan emas ilegal yang membabi buta. Teknologi canggih yang digunakan menyebabkan areal PETI meluas signifikan.

Ditambah lagi, bulan-bulan ini sekitar sepetmber lalu terjadi bencana longsor di sekitar area pertambangan tersebut. Salah satunya penyebab tanah longsor karena tanah erosi. Pada akhirnya, kejadian tanah longsor tersebut akibat ulah tangan manusia yakni dengan aktivitas pertambangan emas tersebut.

Padahal, faktor lingkungan hidup tetap menjadi masalah krusial yang perlu mendapat pengawasan intensif. Dengan adanya kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang nyaris tanpa pengawasan. Dapat dibayangkan bagaimana kerusakan lingkungan hidup yang terjadi.

Proses mengambil mineral yang berada dibagian bawah tanah mengubah bentang alam. Perubahan tersebut berdampak pada kerusakan infrastruktur ekologi yang merupakan zona kehidupan manusia.

Sementara, pemulihan kondisi lingkungan akibat tambang sangat sulit dilakukan. PETI yang menjajah hutan desa serta lingkungan sekitar berpotensi mengancam area konservasi orang hutan dan bekantan.

Disisi yang lain, masih banyak sekali masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada pertambangan emas tanpa izin (PETI) tersebut. Namun, tetap saja hasilnya. Bagaimana mungkin hingga saat ini terdapat data-data jelas namun minimnya penegak hukum.

Selain itu, kebijakan publik dan formulasi yang ada sangatlah lemah, baik pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Pada akhirnya, sampai sekarang belum ada solusi dan alternatif untuk menghadapi permasalahan tersebut. Jadi, kesimpulan yang dapat sedikit diambil ialah, bahwa perubahan itu pasti dan wajar adanya (dinamis).

Namun, kita sebagai manusia yang memiliki akal dan pikiran seharusnya dapat merancangkan strategi dalam mengkaji persoalan yang ada. Terlihat jelas penanggulangan masalah PETI selalu dihadapkan kepada persoalan dilematis, urusan perut menjadi faktor utama diatas segalanya. Menutup pertambangan emas tanpa izin (PETI) berarti menambah panjang angka pengangguran dan kemiskinan.

Sementara, membiarkannya beroperasi berarti menginjak-injak peraturan perundang-undangan yang berlaku. Disisi lain, tak mungkin juga lingkungan dan satwa dikorbankan. Jadi ini semua menjadi PR bersama, bagaimana para pengambil kebijakan harus beroihak kepada masyarakat dan lingkungan seblum kerusakannya semakin terasa di masa depan. (Athiyatul Mughni)

 

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *