Praktik perjodohan paksa masih sering terjadi dalam kehidupan bermasyarakat, misalnya di sebuah desa terpencil di ujung timur Pulau Madura, tepatnya di Desa Banuaju Barat. Menurut adat istiadat di sana, orang tua dianggap memiliki kewajiban moral untuk menentukan pasangan hidup anak-anak mereka. Banyak keluarga meyakini bahwa perjodohan adalah cara untuk mempertahankan martabat keluarga, menjaga kehormatan, serta mempererat hubungan antar keluarga. Namun, di balik alasan yang dianggap baik tersebut, tersimpan banyak kisah sedih tentang mereka yang terpaksa menjalani hidup berdasarkan keputusan orang lain.
Di balik klaim “kebaikan” itu, tersembunyi luka para perempuan yang dipaksa mengubur mimpi mereka. “Saya sudah menolak, tapi keluarga tetap memaksa. Tiba-tiba lamaran datang, dan saya seperti barang yang harus diserahkan,” kisah seorang korban dengan suara getir. Perlawanan sering berujung sia-sia, tekanan sosial yang menganggap penolakan sebagai dosa terhadap orang tua membuat banyak korban akhirnya menyerah. Di mata masyarakat sekitar, menentang keputusan perjodohan sama saja dengan melawan orang tua sebuah tindakan yang dianggap memalukan dan tidak pantas.
Bagi para orang tua, mereka merasa lebih memahami apa yang terbaik untuk anak-anaknya. Ada yang menjodohkan anak demi memperkuat ikatan keluarga, ada pula yang khawatir anaknya akan “kesulitan mendapatkan jodoh” atau terlibat dalam pergaulan yang tidak baik. Dalam beberapa kasus, faktor ekonomi juga turut berperan, perjodohan dianggap sebagai jalan keluar untuk mengurangi beban keluarga. Dengan menikahkan anak perempuan, tanggung jawab orang tua pun dianggap berkurang karena beralih ke suami.
Namun, kenyataan setelah perjodohan sering kali tidak sesuai harapan. Banyak pasangan muda yang menikah tanpa persiapan mental. Mereka belum saling mengenal dengan baik, belum matang secara emosional, dan belum siap menghadapi tantangan rumah tangga. Akibatnya, perselisihan pun kerap terjadi. Tidak sedikit dari mereka yang akhirnya hidup dalam pertengkaran terus-menerus, merasa tidak bahagia, atau bahkan berujung pada perceraian di usia muda.
Perempuan yang dijodohkan sering kali harus menanggung beban psikologis yang berat. Mereka tidak hanya kehilangan hak untuk memilih pasangan, tetapi juga kehilangan impian, kebebasan, dan masa muda mereka. Sebagian terpaksa putus sekolah, berkonsentrasi pada urusan rumah tangga, dan perlahan-lahan kehilangan hubungan dengan teman-teman sebayanya. Dalam situasi seperti ini, mereka merasa hidup hanya untuk memenuhi harapan orang lain, bukan untuk diri mereka sendiri.
Meskipun demikian, tidak semua warga desa setuju dengan praktik perjodohan paksa ini, semakin banyak anak muda yang mulai berani berdialog dengan orang tua tentang pilihan pasangan hidup. Mereka tidak menentang adat secara frontal, melainkan menggunakan pendekatan halus dengan menunjukkan kedewasaan dan kesiapan bertanggung jawab. Cara ini seringkali lebih efektif karena terkesan alami dan tidak mengancam otoritas orang tua. Para orang tua pun mulai terbuka ketika melihat anaknya mampu berargumen dengan baik, menunjukkan pemahaman akan nilai-nilai keluarga, sekaligus memiliki visi jelas tentang masa depannya. Perubahan ini terjadi perlahan namun signifikan, menandai transformasi sosial yang dipelopori oleh generasi muda yang pandai berinteraksi tanpa meninggalkan akar budaya mereka.
Kisah dari Desa Banuaju Barat mengungkapkan bahwa di balik tradisi yang dianggap mulia, terdapat masalah serius yang perlu dihadapi dengan terbuka. Perjodohan paksa bukan sekadar persoalan budaya, melainkan juga menyangkut kehidupan seseorang. Menghormati tradisi tidak harus berarti mengabaikan hak individu. Kini, muncul harapan baru bahwa suatu hari nanti, anak-anak di desa itu dapat menentukan pilihan hidup mereka sendiri, tanpa dipaksa oleh tradisi, apapun, dan siapapun.
Oleh: Eva Yuliyana (mahasiswa Program Studi Sosiologi Agama di Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta)









