Pertentangan antara Fuqoha’ (fiqih) dan Sufi (Tasawwuf) masih terasa relevan hingga saat ini. Ulama fuqoha’ yang bernotabene syariah, menghabiskan waktunya untuk membahas sah atau tidaknya suatu hal, atau halal dan haramnya sesuatu perkara tanpa menghiraukan ketulusan, kekhusu’an serta kesucian hati, sedangkan kaum sufi terlalu larut dalam menyucikan jiwa dan perasaan sampai kadang-kadang tidak lagi memperdulikan amalan.
Sengitnya pertentangan dan perdebatan ini pada masa lalu memicu kematian tokoh sufi terkenal yaitu al Hallaj, yang kematiannya akibat eksekusi. Dari masalah tersebut saya ingin menuliskan capaian serta kontribusi imam Al-Ghazali dan kitabnya dalam menyelesaikan masalah tersebut.
Tasawuf dan syariat.
Kesalahan dalam memahami tasawuf memicu pertentangan serta melahirkan tuduhan sesat, kaum fuqoha’ memahami bahwa para sufi tidak taat bahkan menafikan syariat, padahal sejatinya mengamalkan syariat secara sempurna hanya bisa ditemukan didalam ajaran Tasawuf. Kesalahfahaman terhadap ilmu tasawuf melahirkan tuduhan sesat biasanya bersumber dari ketiadafahaman tentang hakikat tasawuf yang terkait dengan syariah. Di antara pemahaman yang menolak tasawuf adalah, kaum sufi dikatakan tidak terlalu taat pada syariah, bahkan ada di antara kaum sufi yang menafikan syariah.
Padahal, mempraktikkan syariah pada taraf sempurna itulah akan ditemukan didalam tasawuf. Syariah yang dijalankan dengan sempurna itu tidak sekedar hukum dzahir, tapi juga mementingkan fiqih batin. Maka, tasawuf yang sebenarnya merupakan praktik dari syariah itu pada tingkat yang sempurna (ihsan), dzahir dan batin. Antara syariah dan tasawuf memiliki kaitan erat yang tiada dapat dipisah. Jika dipisah, maka Islam menjadi tidak sempurna. Imam al-Dardir berkata: “Syari’at adalah pondasi, Haqiqat adalah atap, Akhlaq adalah tembok”.
Menurut Prof. Sayyid Muhammad Naquib al-Attas, tasawuf merupakan pengamalan syariah dalam bentuk yang sempurna dan berasaskan ilmu, ilmu tentang syariah yang hendak diamalkan dan ilmu tentang kepada siapa dan karena siapa amal ibadah diamalkan, Syariah yang dijalankan dengan sempurna itu tidak sekedar hukum dzahir, tapi juga mementingkan batin. Dengan demikian, syariah sejatinya pintu masuk menuju hakikat tasawuf. Tanpa pengamalan syariah, apalagi anti-syariah, jelas tidak akan bisa masuk pada ruang tasawuf.
Hadrotus syaikh Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa siapapun ditaklif (dibebani menjalankan) syari‟at. Tidak ada perbedaan antara santri, kiai, awam dan wali. Beliau mengatakan, “Tidak ada namanya wali yang meninggalkan kewajiban syari‟at. Apabila ada yang mengingkari syariat maka ia sesungguhnya mengikuti hawa nafsunya saja dan tertipu oleh setan”. Orang seperti itu menurutnya tidak perlu dipercaya. Orang yang mengenal Allah Swt wajib menjalankan seluruh amal dzahir dan batin.
Jadi, tasawuf pada intinya untuk melatih jiwa serta menyucikan hati, sehingga dapat mengamalkan syariah dari aspek lahir yang berupa sholat, zakat dll, maupun aspek batin yang meliputi keihlasan, tawadu’, zuhud dan lain sebagainya.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱدۡخُلُواْ فِي ٱلسِّلۡمِ كَآفَّةٗ وَلَا تَتَّبِعُواْ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيۡطَٰنِۚ إِنَّهُۥ لَكُمۡ عَدُوّٞ مُّبِينٞ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu”. (Q.S Surat Al-Baqarah: 208)
Kita diperintahkan untuk mengamalkan ajaran islam secara sempurna dan menyeluruh. Islam mengandung dua unsur yang tak terpisahkan, yaitu unsur dzahir dan batin. Jika hanya melaksanakan aspek dzahir, maka dikatakan seorang yang fasiq. Dan jika mengamalkan aspek batin dan meninggalkan aspek dzohir, maka ia adalah orang yang zindiq.
Al-Imam Malik r.a. berkata : Siapa yang belajar dan memperdalam ilmu Fiqih dan tidak mempelajari ilmu tashowwuf, maka Dia telah menjadi orang yang fasik ,dan siapa yang mendalami Ilmu tashowwuf dan tidak mempelajari Ilmu Fiqih ,maka Dia telah menjadi seorang Zindiq ,dan seseorang yang menggabungkan antara keduanya (Ilmu Fiqih dan Tashowwuf) maka Dia telah menjadi orang benar-benar mendalami Ilmu.
Integrasi Imam Al-Ghazali Terhadap Keseimbangan dalam Bidayatul Hidayah
Imam al-Ghazali adalah tokoh ulama besar, ahli teolog, filsafat, fiqih dan juga seorang sufi. Beliau hidup dimasa pergolakan pemikiran dan Agama. Seperti yang dijelaskan oleh al-Ghazali, pertikaian dan perpecahan tersebut dilatar belakangi dengan taasshub (fanatisme).
Nama beliau adalah Abu Hamid Muhammad bin Muhammad bin Al-Ghazal al-Ghazali at-Thusy. Beliau bergelar Hujjatul islam Zainuddin al-Faqih (pakar ilmu Fiqih). Para pakar sejarah menyebutkan bahwa imam al-Ghazali lahir pada tahun 450 hijriyah atau pertengahan abad ke-11 Masehi. Beliau lahir dikota Thus daerah disekitar Khurosan. Atau daerah Iran dalam peta dunia sekarang.
Gerakan yang dilakukan al-Ghazali bersifat sufistik, beliau mengkritik umat dari dalam, karena Menurut beliau, kelemahan serta kemunduran umat disebabkan oleh penyakit yang menjangkit internal umat islam sendiri. Hingga al-Ghazali berpendapat bahwa mempelajari ilmu Tasawuf sangatlah penting bahkan hukumnya wajib Untuk dipelajari seorang muslim, karna fungsi ilmu tasawuf adalah mengetahui serta menghilangkan penyakit hati seperti iri, dengki, sombong, dan lain sebagainya.
Yang dikritik oleh imam al-Ghazali adalah fuqoha dan kaum sufi. Dengan perbaikan ulama dan sufi, maka masyarakat akan menjadi baik. Hal ini selaras dengan tokoh sufi besar imam Junaid al-Baghdadi yang memperingatkan kemunculan orang-orang jahil yang memakai baju tasawuf yang palsu dengan menggugurkan kewajiban syariat. Atau disebut mustawif bukan mutasawwif. Karena selain ulama yang fasiq, pada masa al-Ghazali juga banyak yang mengaku guru Sufi, padahal dia adalah mursyid zindiq yang menyimpang dari syariat. Maka al-Ghazali berhasil memadukan para fuqoha dan sufi, serta mengkorelasikan antara syariat dan hakikat dengan pada karya tipisnya yang berjudul Bidayatul Hidayah.
Selain Membenahi internal dalam bidang tasawuf, imam al-Ghazali juga menangkis upaya-upaya eksternal yang membelokkan tasawuf. Seperti yang dilakukan kelompok Bathiniyah. Hingga beliau menulis sebuah karya berjudul fadoihul batiniyah (kejelekan sekte batiniyah).
Penekanan Imam Ghozali terhadap keseimbangan sangat terasa dalam kitab Bidayatul Hidayah. Keseimbangan antara dunia dan akhirat, dhohir dan batin, jiwa dan raga, niat dan perbuatan seringkali ditekankan oleh imam al-Ghozali. Kitab ini berisi tentang petunjuk, doa-doa, adab-adab dan tata cara beribadah. Selain menjelaskan tentang bagaimana beribadah dengan benar beliau juga menerangkan akan ibadah yang baik. Dalam Muqaddimahnya beliau menjelaskan:
أَنَّ الْهِدَايَةَ هِيَ ثَمَرَةُ الْعِلْمِ لَهَا بِدَايَةٌ وَنِهَايَةٌ، وَظَاهِرٌ وَبَاطِنٌ، وَلَا وصوْلَ إِلَى نِهَايَتِهَا إِلَّا بَعْدَ إِحْكَامِ بِدَايَتِهَا، وَلَا عُثورٌ عَلَى بَاطِنِهَا إِلَّا بَعْدَ الْوُقُوفِ عَلَى ظَاهِرِهَا
“Sesungguhnya hidayah adalah buah dari ilmu ia terdapat permulaan dan akhir, dhohir dan batin. Seseorang tidak akan sampai pada akhir kecuali setelah menjalankan hukum-hukum awalnya. Dan tidak akan sampai pada batinnya kecuali setelah berpegang teguh terhadap dzahirnya.”
Dalam salah satu kutipan lain bersumber dari kitab Bidayatul Hidayah, setelah beliau menjelaskan tentang tata cara bersuci yang benar sebelum melaksanakan sholat, pada bab shalat ia menjelaskan:
وَاعْلَم: (أَنَّهُ تَعَالَى مُطَّلِعُ عَلَى سَرِيرَتِكَ وَنَاظِرٌ إِلَى قَلْبِكَ، فَإِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنْ صَلَاتِكَ بِقَدْرِ خُشُوعِكَ وَحُضُرْعِكَ، وَتَوَاضُعِكَ وَتَضَرُّعِكَ، وَاعْبُدْهُ فِي صَلَاتِكَ كَأَنَّكَ ترَاهُ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ.
Ketahuilah: Dia Yang Mahakuasa mengetahui dan nelihat hatimu, karena Tuhan hanya menerima dari shalatmu sesuai kehusyukan, kehadiran, kerendahan hatimu, dan menyembah Dia di shalatmu seolah-olah kamu melihat-Nya, dan jika kamu tidak melihat-Nya, maka Dia melihatmu.
Penekanan-penekanan terhadap keseimbangan syariat dan spiritualitas seorang hamba menjadi bahasan utama dalam kitab ini. Sehingga ibadah seperti shalat bukan hanya soal membentur-benturkan kepala ke lantai saja namun diiringi dengan kehadiran dan perjalanan menuju tuhan yang hakiki.
Simpulan
Imam al-Ghazali sebagai seorang tokoh tasawuf sekaligus ulama ahli dalam bidang Fiqih dan filsafat, mencoba mengikat tasawuf dengan dalil-dalil wahyu, baik yang terdapat dalam al-Qur’an serta hadis Nabi Saw, sehingga berhasil menciptakan keseimbangan yang harmonis dan integratif. Konsep tasawuf Imam Al Ghazali cukup populer dan bisa diterima, Adanya upaya mengkompromikan dan mengintegrasikan antara tasawuf dan syari’at oleh Imam al-Ghazali yang selama Ini saling berbenturan, konsep beliau mendapat tempat di kalangan ahli syari’at dan menjadikan tasawuf sebagai tujuan dan cara sempurna mengaplikasikan syari’at yang sesuai petunjuk nabi Muhammad Saw.









