Jika ditelisik lebih jauh, segala macam persoalan yang dihadapi negara Indonesia pada dasarnya tidak bisa lepas kaitannya dengan pengaruh konstelasi global, baik itu yang bersifat sektoral maupun teritorial, termasuk dalam hal ini adalah sektor pendidikan yang akan segara dibahas melalui tulisan ini. Dalam diskursus ekonomi politik terdapat salah satu konsep yang mencoba menghadirkan perspektif baru dalam menganalisis suatu persoalan-persoalan sosial, ekonomi dan politik yang sedang terjadi di Indonesia. Konsep tersebut jamak diketahui sebagai Geoekopol.
Geoekopol (Geografi — Ekonomi — Politik) pada dasarnya mencoba membuka sekat-sekat diagnosa dalam menganilisis atau membaca realitas sosial secara non-parsial yang tidak melulu berhenti pada tataran regional, sektoral ataupun nasional saja, akan tetapi — lebih jauh dari itu, pada tataran global/internasional. Tentunya dimaksudkan agar upaya proses analisa sosial yang dilakukan oleh seseorang dapat ditemui suatu persoalan yang konkret, jelas, tepat sasaran dan terhindar dari kecacatan analisa. Hal ini dapat dilihat dari berbagai macam intelektual dan aktivis yang sering kali gagal dalam menyikapi suatu problematika sosial, mereka cenderung menganggap Indonesia ini sebagai entitas tersendiri dan lepas dari pengaruh konstelasi global, sehingga tawaran solusi yang dihadirkan seringkali semu, invalid dan abnormal atas berbagai macam masalah sosial yang dihadapi.
Salah satu hal yang seringkali para aktivis dan intelektual gagal dalam membaca realitas sosial adalah masalah-masalah Pendidikan. Contohnya saja ketika membahas ihwal polemik Pendidikan pada domain Universitas; UIN Sunan Kalijaga yang salah satunya adalah menyoal tingginya UKT yang harus dibayar oleh mahasiswa persemesternya. Argumentasi yang dihadirkan hanya pakem pada persoalan-persoalan regional saja, yang tentu — jika berhenti pada tataran kampus, apalagi hanya pada lingkup kecil UIN Sunan Kalijaga, dapat kita wajari tingginya biaya UKT mahasiswa. Namun, bila kita kaji lebih jauh, problematika tersebut tengah menggurita secara struktural pada ranah-ranah nasional atau bahkan global sekalipun. Persoalan mahalnya biaya pendidikan adalah masalah global, bukan hanya nasional, apalagi lingkup kecil seperti UIN Sunan Kalijaga saja.
Dapat kita cermati, problematika pendidikan saat ini bermuara pada 3 (tiga) masalah utama; Liberalisasi, Komersialisasi dan Privatisasi. Hematnya, liberalisasi pendidikan adalah proses diserahkannya pelayanan pendidikan pada mekanisme pasar yang berkaitan dengan kebijakan deregulasi dan desentralisasi jasa pendidikan dari sektor publik, yang kemudian membuka privatisasi, komersialisasi dan penggunaan manajemen bisnis di dalam pengelolaan/penyelenggaraan pendidikan. Privatisasi pendidikan bisa juga disebut sebagai swastanisasi, biasanya digunakan dalam kaitannya dengan berkurangnya tanggung jawab negara terhadap instansi pendidikan, atau dapat dikatakan juga sebagai upaya men-swasta-kan instansi pendidikan. Hingga menjadikan negara pada akhirnya tidak memiliki hak penuh untuk menyelenggarakan pendidikan. Sedangkan komersialisasi bisa kita pahami proses menjadikan sesuatu menjadi bersifal komersial atau bisa diperdagangkan atau bisa pula memiliki nilai yang dapat diperdagangkan. Maka komersialisasi pendidikan adalah proses menjadikan pendidikan menjadi barang yang bisa diperdagangkan guna memperoleh keuntungan.
Ketiganya adalah skema kapitalisme negara-negara maju untuk menghegemoni kekuasaan terhadap negara-negara dunia ketiga, seperti Indonesia. skema ini diciptakan oleh lembaga-lembaga yang menjadi pilar neoliberalisme yaitu IMF, World Bank, dan WTO dengan peranannya masing-masing. WTO berperan untuk mengubah konsepsi pendidikan yang tadinya barang publik (hak warga negara) menjadi barang privat berupa jasa yang diliberalisasikan. IMF berperan untuk mendorong negara agar menerapkan politik pengetatan anggaran (austerity) terutama mengurangi subsidi publik termasuk anggaran untuk pendidikan. Sedangkan World Bank berperan untuk mendanai proyek-proyek bagi pemerintah dan perguruan tinggi untuk menjalankan skema liberalisasi seperti lahirnya sistem akreditasi, UU BHP, dan UU Dikti.
Melalui kesepakatan GATS (General Agreement on Trade in Services) yang dimotori oleh WTO pada tahun 1994, Indonesia turut tergabung di dalamnya, hingga membuat 12 sektor jasa di Indonesia diliberalisasikan, satu diantaranya adalah sektor pendidikan. Keberhasilan dari lembaga milik imperialis AS tersebut dalam melakukan liberalisasi terus disempurnakan melalui berbagai kerjasama dan pemberian bantuan mengikat.
Rangkaian kerjasama Indonesia terjadi pula dengan IMF pada tahun 1997 melalui kesepakatan Letter of Intent (LoI) yang dibentuk adalah paket bantuan untuk pendidikan Indonesia sebesar US$ 400 juta. Paket pinjaman tersebut meliputi liberalisasi sektor pendidikan tinggi dengan menjadikan universitas menjadi status dan bentuk pengelolaan Badan Hukum, serta secara nasional melahirkan Undang-undang No 20/2003 tentang Sistem pendidikan Nasional. Hasilnya masih dapat dirasakan oleh rakyat, khususnya pemuda saat ini. Jenjang pendidikan sangat sulit dijangkau oleh rakyat Indonesia, terlebih jenjang pendidikan tinggi.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) adalah landasan penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia. UU Dikti merupakan produk dari proyek Indonesia Managing Higher Education for Relevance and Efficiency (IMHERE) antara Indonesia dengan World Bank. Namun proyek IMHERE tidak hanya menghasilkan UU Dikti. Salah satu produk IMHERE yang juga tidak kalah penting adalah terciptanya Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT). Memang, sebelum IMHERE pun akreditasi sudah dikenal. Namun peranan akreditasi menjadi lebih hidup setelah IMHERE berkat munculnya otonomi yang lebih besar pada perguruan tinggi. Setiap perguruan tinggi menjadi lebih leluasa dalam mengembangkan dirinya untuk mengejar akreditasi yang lebih baik. Dari C menjadi B, dari B menjadi A sampai pada taraf akreditasi internasional agar bisa diakui oleh lembaga penyelenggara akreditasi. Perihal akreditasi ini akan sama-sama kita bahas nanti.
Tidak bisa dipungkiri bahwa biaya pendidikan itu mahal, sebab berangkat dari survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) pada tahun 2018 menunjukkan rata-rata jumlah keseluruhan biaya pendidikan dalam taraf perguruan tinggi tahun ajaran 2017/2018 mencapai sekitar 15,33 Juta. Sedangkan rerata pendapatan per kapita masyarakat Indonesia mengacu pada Badan Pusat Statistik sebesar 56 Juta rupiah per tahun atau bisa diasumsikan bahwa pendapatan perbulan hanya sebatas 4,6 juta. Itu artinya, masyarakat Indonesia harus menanggung 3 bulan lamanya untuk bisa membayar biaya kuliah yang seabrek mahalnya itu.
Hal ini disebabkan karena perguruan tinggi cenderung mengejar kompetisi dan profit motif, berlomba-lomba dengan berbagai macam universitas lain agar bisa mencapai peringkat tertinggi diantara universitas lainnya. Seperti yang sudah di utarakan di atas, melalui kerja sama Indonesia dengan World Bank salah satunya menghasilkan proyek IMHERE yang menghidupkan pola akreditasi di setiap kampus. Akreditasi sangat berpengaruh dalam kompetisi antar berbagai Universitas tersebut agar bisa berkompetisi menjadi World Class University (WCO). Sebab kompetisi tersebut pada akhirnya membuat seluruh universitas lokal maupun mancanegara mau tak mau berebut saling senggol dengan universitas lain agar mencapai akreditasi tertinggi.
Pemerintah pun tak segan mendukung wacana semacam ini dan tak tanggung-tanggung menuntut banyak universitas terbaik di Indonesia untuk bisa bersaing dengan universitas mancanegara lainnya agar mampu bersaing di kancah internasional. Setiap tahunnya pemerintah Indonesia secara aktif melakukan pemeringkatan pada Universitas terbaik yang ada di Indonesia dengan berbagai indikator penilaian akreditasi.
Menariknya, indikator penilaian akreditasi yang dilakukan pemerintah kepada banyaknya universitas di Indonesia sangat selaras dengan lembaga-lembaga pemberi peringkat internasional, seperti Quacquarelly Symonds World University Rankings (QS), Times Higher Education (THE), dan Shanghai Jiao Tong Ranking (SJT) yang juga menetapkan indikator-indikator serupa untuk memberi peringkat suatu perguruan tinggi. Lembaga-lembaga pemberi peringkat ini, yang padahal adalah perusahaan swasta (QS dan THE) dan bahkan sama-sama universitas (SJTU) berhasil mendikte perguruan tinggi di Indonesia untuk mengikuti standar mereka.
Hampir semua perguruan tinggi yang ada di Indonesia berlomba-lomba saling sikut untuk mencapai puncak kasta akreditasi yang ditentukan oleh badan akreditasi yang ‘sama sekali’ swasta dan sama-sama berstatus perguruan tinggi. akhirnya akreditasi bagi universitas adalah suatu kemewahan untuk mencapai prestise, popularitas dan kebanggaan. Hal ini pula yang menjadi modal utama universitas untuk menarik banyak mahasiswa agar sudi dan rela mempertaruhkan satu kursi kuota dalam perguruan tinggi. Semakin tinggi popularitas dan prestise, semakin banyak mahasiswa yang tertarik masuk padanya. Akui saja kita semua pun memilih UIN Sunan Kalijaga dahulu, salah satunya sebab akreditasinya kan, bukan begitu?
Bagi universitas di seluruh dunia yang digadang-gadang — jika memenuhi berbagai indikator tersebut bisa menjadi Universitas dengan status World Class University (WCO) sebagaimana yang dibahas diatas. Kurang lebih kami menganilisis antara lembaga akreditasi internasional (QS, THE dan SJTU) dengan pemerintah Indonesia memiliki nafas yang sama dalam menentukan indikator tersebut. Antara lain:
- Memenuhi UU Pendidikan Tinggi dan memenuhi standar minimal pemerintah dalam menjalankan perguruan tinggi, setidaknya Standar Nasional Pendidikan Tinggi №44 tahun 2015 dijadikan landasaan paling dasar;
- Membentuk tim yang menguasai bahasa Inggris untuk bertugas menerjemahkan hasil karya hasil penelitian ke dalam bahasa Inggris sehingga dengan jalan itu para peneliti yang kurang kemampuan bahasa Inggrisnya dapat terbantu;
- Memperbanyak mahasiswa asing yang belajar di perguruan tinggi;
- Pembenahan infrastruktur, seperti fasilitas laboratorium dan fasilitas penunjang kegiatan pembelajaran dan penelitian lainnya merupakan suatu keharusan yang harus segera diatasi;
- Pacu akreditasi program studi dan institusi untuk mendapatkan nilai sangat baik “A” dan mengikuti akreditasi internasional;
- Membuat alokasi anggaran dan mencari sumber-sumber pendapatan tambahan untuk pembiayaan dan inovasi.
Tentunya, jika kampus terobsesi pada peringkat agar statusnya bisa naik menjadi World Class University (WCO) melalui proses akreditasi dengan dalih 6 poin indikator diatas, dapat dipastikan kampus membutuhkan sumber dana yang kuat dan banyak agar bisa menggapai obsesinya tersebut. Sumber dana tersebut akan didistribusikan untuk pembangunan infrastruktur, pembenahan fasilitas, pendanaan penelitian dan lain lain. Sayangnya, pihak kampus sendiri merasa kelimpungan mencari gelontoran dana yang sedemikian besar untuk pembangunannya. Hanya ada 3 (tiga) pilihan; subsidi pemerintah, investor/lembaga donor dan mahasiswa. Lagi-lagi sayangnya, subsidi dari pemerintah cenderung terbatas dan tidak bisa untuk menutup segala hiruk pikuk pembangunan kampus, maka yang menjadi pilihan kampus untuk mencari alternatif solusi adalah dengan mencari investor/lembaga donor atau mahasiswa.
Bagi universitas yang diberi keleluasaan dalam mengelola keuangan, atau diberikan otonomi dalam pengelolaan keuangan maka dengan mudahnya ia meraup dana darimanapun tanpa ada campur tangan dari pemerintah. Dalam hal ini universitas dengan status PTNBH yang diberi otonomi dalam pengelolaan keuangan kampusnya sendiri. Ia bisa saja dengan terbuka untuk menarik investor dan mendirikan badan usaha milik sendiri agar bisa meraup dana sebanyak-banyaknya. Atau bisa pula ia dengan seenaknya saja menarik berbagai macam pungutan dari mahasiswanya, seperti UKT ditinggikan, tarif uang pangkal dan lain lain. Dengan adanya konsep PTNBH ini mengindikasikan bahwa privatisasi pendidikan menjadi sedemikian jelas.
Namun, jika status kampusnya non-PTNBH, dalam arti tidak diberikan otonomi pengelolaan dana secara mandiri, maka jalan satu-satunya adalah mahasiswa sebagai pilihan agar bisa meraup dana untuk pembangunan kampusnya. Maka jangan hairan manakala melihat UKT yang kian hari kian melejit, sebab seperti itu penjelasannya. Dalam hal ini dan untuk saat ini, UIN Sunan Kalijaga termasuk dalam kategori kampus yang berstatus non-PTNBH dan mungkin kedepannya potensial juga kampus putih yang kita sayangi ini akan naik pangkat menjadi PTNBH jika saja syarat dan ketentuan terpenuhi. Bayangkan saja, masih non-PTNBH saja biayanya sudah melejit tinggi, apalagi dengan sah mendeklarasikan diri menjadi PTNBH. Apa yang akan terjadi?
Tidak hanya berhenti disitu, dana yang terkumpul oleh perguruan tinggi diprioritaskan untuk pembangunan (baik itu fisik maupun non-fisik). Pembangunan ditujukan untuk menunjang pencapaian indikator perolehan peringkat, akreditasi, hingga gelar. Pencapaian indikator-indikator itu akan meningkatkan reputasi suatu perguruan tinggi. Reputasi ini akan berguna untuk menarik minat calon mahasiswa, investasi, lembaga donor, dan lainnya. Semakin baik reputasinya, semakin banyak yang berminat. Hukum pasar pun berlaku di sini. Banyak permintaan, akan tetapi ketersediaan terbatas. Para calon mahasiswa saling memperebutkan kursi. Perguruan tinggi yang meningkat posisi tawarnya, menjadi percaya diri untuk menaikkan tarif uang kuliah entah dengan menaikkan UKT maupun meninggikan Uang Pangkal. Dana yang terkumpul menjadi semakin banyak. Pembangunan menjadi semakin gencar. Reputasi semakin melangit. Reputasi itu digunakan untuk menaikkan posisi tawar di pasar, lalu untuk menaikkan tarif uang kuliah, lalu pembangunan lagi, menaikkan reputasi lagi, dan seterusnya. Lingkaran setan saja pada akhirnya ya?
Jika narasi dan wacana semacam ini menjadi semakin jelas, apakah masih bisa mewajari dan pasrah menerima begitu saja atas biaya pendidikan yang begitu mahal? Kita tidak lebih hanya menjadi korban dari para antek-antek asing yang mencoba memeras dan menindas kita dengan dalih pembangunan, prestise dan popularitas semu. Banding UKT saja pada akhirnya tidak bisa menjawab persoalan secara penuh, sebab banyak pula mahasiswa yang tidak bisa ikut banding karena satu dan lain hal, mahasiswa yang orang tuanya PNS semisal. Apalagi dengan ikut program KIP-K, tidak banyak — jika tidak semua, mahasiswa yang bisa mengikuti program tersebut. Atau dengan mencari alternatif pekerjaan sambilan agar mampu menabung untuk bisa membayar biaya kuliah tersebut, sama jua. Mari kita cek saja mahasiswa yang bekerja paruh waktu, gaji mereka pun terbilang sedikit dan ada banyak kebutuhan yang harus dipenuhi. Jika pun perolehan gajinya memang diniatkan untuk membayar kuliah, maka tidak cukup hanya tiga bulan saja ia bekerja untuk bisa memenuhinya. Melalui Dana Cita, semisalkan. Bagi kami program Dana Cita tidak lebih hanya sebatas pinjol saja, bedanya hanya pemakaiannya yang digunakan untuk biaya kuliah. Seakan menjadi solusi alternatif, padahal hal-hal semacam itu tidak lebih hanya bagian dari eksploitasi lanjutan yang diwacanakan oleh orang-orang yang memiliki kepentingan kapital. Lalu satu hal lagi, dengan memandang program dana cita sebagai alternatif solusi, berati secara tidak langsung melegitimasi biaya pendidikan yang dongkol mahalnya itu.
Sampai pada tahap ini saja mini riset yang kami dapatkan. Melalui perspektif Geoekopol ini, semuanya yang kabur menjadi jelas, semua yang jelas menjadi terang. Contohnya saja dengan menganilisis problematika pendidikan saat ini dengan membuka kaitannya dengan pengaruh global dapat ditemui akar permasalahan yang sedemikian mengakar — walaupun tidak semua. Walau demikian setidaknya bisa menjadi bahan bagi para kader untuk menjadi perangkat dalam menganilisis problematika sosial yang terjadi di masyarakat agar kiranya mampu lebih jeli dalam mebaca realitas sosial secara konkret dan jelas, hingga alternatif solusi pun bisa dilayangkan secara valid tanpa menimbulkan kecacatan analisa.
Referensi
Ahmad, Panji Mulkillah, 2019, Kuliah Kok Mahal? Pengantar Kritis Memahami Privatisasi, Komersialisasi, dan Liberalisasi Pendidikan Tinggi (Edisi Revisi), Yogyakarta: Best Line Press.
Modul PKD Pembebasan 2022
https://suluhpergerakan.org/memahami-skema-liberalisasi-pendidikan-tinggi-di-indonesia/
Hasyim Wahid, dkk. 1999, Telikungan Kapitalisme Global Dalam Sejarah Kebangsaan Indonesia, Yogyakarta: LKiS.









