Konflik agraria sawit di Indonesia belum menemukan resolusi konflik yang efektif hingga saat ini. Seperti yang diuraikan oleh Ward Berenschot et al, 2023 dalam bukunya “Kehampaan Hak”, konflik agraria antara masyarakat adat dan perusahaan sawit yang telah terjadi hingga berpuluh-puluh tahun. Tiga peneliti ini menggali isu penyebab, karakter, dan akibat dari konflik. Peniliti sepakat mengistilahkan “Kehampaan Hak” yang mendefinisikan ketika hak-hak milik masyarakat menjadi tidak efektif. Berbagai resolusi konflik seperti jalur mediasi, pengadilan, hingga RSPO memiliki kelemahan dan ketidakefektifan pemenuhan hak-hak masyarakat.
Buku Kehampaan Hak menampilkan karakter bangsa Indonesia yang sarat akan praktik kolusi antara pemerintah dengan perusahaan. Praktik kolusi ini menjadi akar tidak efektif resolusi konflik hingga terjadinya marginalisasi masyarakat adat mulai dari perampasan tanah maupun tidak terpenuhi sistem bagi hasil plasma. Praktik kolusi tidak hanya merugikan masyarakat saja melainkan juga bagi Perusahaan, karena harus mengeluarkan biaya besar untuk mengatasi konflik dengan memberikan “suap” kepada pejabat. Misalnya untuk menghalau massa melakukan pemberontakan, perusahaan melakukan “main belakang” dengan pihak kepolisian.
Penulis sangat setuju bahwa praktik kolusi menjadi akar rumitnya sistem perekonomian dan pembangunan di Indonesia. Namun, di sini penulis akan mengajak pembaca untuk melihat di balik praktik kolusi yang telah sedikit diuraikan di atas: mengapa pemerintah seolah tidak mampu menyelesaikan konflik kepentingan tersebut? Bagaimana pengaruh global dalam menentukan arah pembangunan negara Indonesia? Pembangunan seperti apa yang cocok untuk masyarakat Indonesia? Berangkat dari pertanyaan-pertanyaan tersebut, penulis mencoba mencari sumber data dari beberapa literatur ilmiah.
Sejarah Industri sawit dan Arah Pembangunan Indonesia
Industri sawit di Indonesia bermula sejak zaman kolonial belanda 1911. Pertama kali dilakukan di Sumatera Utara. Sawit tumbuh subur di tanah Indonesia sehingga menjadi komoditas utama dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Sejak pemerintahan Soeharto, pandangan pembangunan Indonesia yaitu menggunakan modernisasi. Inti dari teori modernisasi tersebut adalah untuk melakukan pembangunan dengan meniru dan berkiblat kepada barat. Teori modernisasi sebagai implementasi dari kapitalisme, dimana mendukung skema industri yang membuat pembangunan menjadi efisien. Sehingga pada saat itu, Soeharto membuka kran investasi asing bagi para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Pembangunan dilakukan berdasarkan arahan dan konsultasi dari barat dan lembaga barat seperti bank dunia dan IMF. Bank Dunia memberikan kredit dan arahan untuk pengembangan subsektor perkebunan utama antara lain teh, kopi, dan sawit. Pada tahun 1998, saat terjadi krisis ekonomi IMF menjadi konsultan utama Indonesia dan memberikan resep pembangunan yaitu liberalisasi ekonomi salah satu prioritasnya pada industri sawit (Ica Wulansari, 2017).
Sebelumnya, Malaysia telah lebih dahulu melakukan industri minyak sawit, bahkan pernah menjadi penghasil minyak sawit terbanyak di dunia pada tahun 1980 an. Namun karena keterbatasan Malaysia dalam menerapkan standar eco-certificate maka Malaysia berkomitmen untuk menjaga 50% hutannya. Kebutuhan akan minyak sawit dunia kemudian berpindah ke Indonesia sehingga banyak perusahaan asing melakukan ekspansi lahan untuk industrialisasi sawit. (Horas & Purba, 2018) Beberapa perusahaan sawit Malaysia pun turut membangun industrialisasi sawit.Dilihat dari analisis teori The Modern world system teori Immanuel Wallerstein, Indonesia merupakan negara pinggiran. Dalam teori tersebut negara-negara dibagi menjadi tiga kelas antara lain: Negara Inti, Negara Semi pinggiran, dan negara pinggiran. Teori ini menjelaskan bahwa negara-negara pinggiran menjadi penyumbang stok bahan mentah untuk dunia khususnya negara-negara inti. (Mohammad Maiwan, 2017) Negara-negara berkembang tidak memiliki kedaulatan untuk menetapkan harga bahan mentah serta menentukan arah kebijakan pembangunan. Dalam hal indutrialisasi sawit, Indonesia dijadikan pemenuhan stok bahan mentah oleh negara semi pinggiran untuk mengeksploitasi lahan murah dan tenaga kerja murah.
Selain itu, penulis menganggap perspektif penulisan buku Kehampaan Hak masih cenderung menilai kebutuhan masyarakat berdasarkan konsep kemiskinan absolut. Konsep kemiskinan absolut yang berlandaskan pada “basic need approach” memiliki kekurangan dalam melihat kemiskinan dari berbagai dimensi. Akibatnya fokus pembangunan hanya ditujukan pada pertumbuhan ekonomi. Padahal pertumbuhan ekonomi tidak mutlak akan membawa perubahan langsung terhadap kemiskinan. (Fuady et al., 2021) Produksi minyak CPO di Indonesia pada tahun 2021 45,1 jt ton, pada tahun 2022 mengalami peningkatan menjadi 45,48 jt ton. (Sarnita Sadya, 2023) Produksi CPO di Indonesia merupakan terbanyak nomor satu di dunia. Namun berdasarkan Index Desa Membangun, wilayah yang berada kebapaen yang terdapat lahan sawit masuk dalam kategori sangat tertinggal. (Coacton Indonesia & Lokadata, 2019)
Pendekatan “basic neead approach” seringkali terjebak dan menafikan kebutuhan hak-hak dasar manusia seperti pendidikan, hak hidup layak, hak mendapatkan pekerjaan dsb. Sehingga rekomendasi masih seputar pada perizinan penguasaan lahan dan hasil bagi plasma yang menunjukan. Penulis mengusulkan menggunakan perspektif “multidimensional” dalam penanganan konflik agraria. Pendekatan ini mampu memperhatikan kesetaraan dan keadilan aksebilitas lahan yang dapat ditinjau menggunakan pendekatan pembangunan berkelanjutan yaitu pembangunan yang menjamin pertumbuhan ekonomi, inklusi sosial, dan perlindungan hidup. (Rahadian, 2016)
Oleh karena itu, penulis mengusulkan skema pemanfaatan lahan dengan model ekonomi inklusi. Bappenas mendefinisikan ekonomi inklusif sebuah strategi dalam peningkatan ekonomi dengan memberikan kesempatan dan akses yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat. Sementara itu Ramons dkk dalam Ramadan & Setiadi, Ekonomi Inklusif ialah memiliki dimensi keuntungan, keadilan dan kemerataan serta partisipasi masyarakat sehingga dapat mengurangi ketimpangan. (Ramadhan & Setiadi, 2019) Model ekonomi inklusi ini tidak hanya fokus pada pertumbuhan ekonomi dari keuntungan sawit saja melainkan melibatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan perekonomian. Penulis mempunyai dua argument kesepakatan yang dapat dibangun dalam pemanfaatan pengelolaan indutri sawit antara pemerintah dan perusahaan yaitu:
Pertama, perlu adanya transformasi dan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi secara inklusif. Pelibatan masyarakat dalam kegiatan ekonomi tidak hanya ditujukan pada pengelolaan lahan namun mendukung pada tujuan besar perekonomian Indonesia. Hal ini selaras dengan semangat gerakan hilirisasi sawit kelapa hilirisasi industri lainnya.(Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2010, n.d.) Melalui Hilirisasi Sumber Daya Alam dapat meningkatkan potensi pertumbuhan ekonomi, Hal ini dapat membuat Indonesia lebih mandiri dan tidak hanya bergantung pada ekspor bahan mentah saja. Telah terbukti bahwa resep kebijakan dari IMF dan World Bank mengenai industri sawit yang dilakukan di Indonesia hanya menguntungkan kapitalisme namun meninggalkan dampak sosial dan lingkungan hidup di Indonesia. (Ica Wulansari, 2017) Masyarakat dapat dilibatkan dalam kegiatan perekonomian tersebut tidak sebatas sebagai buruh tetapi pengelola atau manajer baik di perusahaan hulu maupun hilir. Karena itu, perlu diselaraskan dengan penyediaan Sumber Daya Manusia yang berkualitas.
Kedua, Sinergi antara pemerintah dan perusahaan dalam peningkatan SDM. Pemerintah Indonesia telah merencanakan fokus pada kebijakan fiskal dengan meningkatkan kualitas pendidikan, Kesehatan dan perlindungan sosial. (Badan kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, 2023) Terbukti dari peningkatan anggaran pendidikan naik 27, 4% dari tahun 2022 hingga saat ini tahun 2023 dialokasikan sebanyak Rp 612,2 triliun. Dalam temuannya Yanuar bahwa pengeluaran pemerintah dalam bidang pendidikan dan Kesehatan memberikan pengaruh signifkan terhadap ekonomi inklusif.(YUNIAR SRI HARTATI, 2021) Investasi jangka panjang ini berkaitan dengan membentuk SDM yang berkualitas. Investasi tersebut berasal dari modal capital, keuntungan, sistem bagi plasma ataupun dalam tanggung jawab sosial. Perusahaan perlu berkomitmen bersama dengan pemerintah berkontribusi dalam penyediaan premi yang besar dalam bidang peningkatan kualitas SDM sepeti memberikan beasiswa, intensif lebih bagi guru dsb.
Kedua argument tersebut perlu dirumuskan dalam ruang dialektika dan kebijakan antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah. Berbagai pemangku kepentingan serta pengambil keputusan/kebijakan perlu berkomitmen pada prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Pengambilan keputusan dapat meninjau skema ekonomi inklusif. Pemerintah dapat menggunakan kebijakan fiskal dan pengawasa kepada perusahaan melalui syarat perizinan. Di sinilah pentingnya transparasi HGU seperti yang direkomendasikan dalam Buku Kehampaan Hak. Pemerintah dan perusahaan perlu bersinergi dalam pemberian premi yang tinggi di bidang pendidikan, Kesehatan dan Perlindungan sosial. Begitu pula penguatan pada Hilirisasi SDA dengan melibatkan partisipasi masyatakat akan mengurangi fokus pada penguasaan dan pemanfaatan lahan yang memicu defortasi dan konflik perebutan atau perampasan lahan.
Kesimpulan
Buku kehampaan hak belum menjelaskan bagaimana pengaruh global dalam menentukan arah pembangunan negara Indonesia. Melalui teori sistem dunia Wallerstein, memperlihatkan bahwa Indonesia merupakan negara pinggiran. Kelas ekonomi negara tersebut menunjukan bahwa negara-negara pinggiran seperti Indonesia tidak memiliki kedaulatan dalam menentukan arah pembangunan. Pemerintah Indoenisa masih terbelenggu dalam pembangunan pertumbuhan ekonomi yang menciptakan ketimpangan masyarakat. Ketimpangan kesejahteraan ini dapat juga dilihat dari arah pandang kemiskinan absolut menimbulkan fokus pada peningkatan pertumbuhan ekonomi saja. Dalam penanganan konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan sawit perlu menggunakan perspektif kemiskinan multidimensional agar dapat menjangkau aspek ketimpangan masyarakat dalam kegiatan kewarganegaraan. Sehingga pemanfaatan dan penguasaan lahan tidak menjadikan Indonesia fokus dan bergantung penghasilan bahan mentah saja yang hanya dijadikan pemasok kebutuhan negara-negara lain. Dimana dampak dari pembanguna industri bahan mentah berdampak pada kerusakan lingkungan seperti defortasi serta dampak sosial yaitu konflik penguasaan atau pengelolaan lahan. Ekonomi Inklusi mampu melibatkan masyarakat dalam kegiatan perekonomian serta peningkatan kualitas SDM dapat menjadi alternatif meredakan konflik tersebut.
Referensi
Badan kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan. (2023). KERANGKA EKONOMI MAKRO DAN POKOK-POKOK KEBIJAKAN FISKAL TAHUN 2023.
Coacton Indonesia, & Lokadata. (2019). Ringkasan Eksekutif Pemetaan hulu-hilir, sosial ekonomi dan dampak lingkungan sawit di Indonesia.
Fuady, M. R. F., Fuady, M., & Aulia, F. (2021). Kemiskinan Multi Dimensi dan Indeks Pembangunan Manusia di Indonesia. TATALOKA, 23(4), 575–582. https://doi.org/10.14710/tataloka.23.4.575-582
Horas, J., & Purba, V. (2018). INDUSTRI SAWIT INDONESIA DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI NASIONAL.https://www.researchgate.net/publication/342211800
ICA WULANSARI. (2017). INDUSTRIALISASI MINYAK SAWIT DI INDONESIA: RESISTENSI WARGA DUSUN TANJUNG PUSAKA, KALIMANTAN TENGAH TERHADAP INDUSTRI SAWIT. Soladity: Jurnal Sosiologi Pedesaan, 5(1), 9–16.
Ica Wulansari. (2017). Industrialisasi Minyak Sawit di Indonesia: Resistensi Warga Dusun Tanjung Pusaka, Kalimantan Tengah Terhadap Industri Sawit. Sodality: Jurnal Sosiologi Pedesaan, 5(1), 9–16.
Mohammad Maiwan. (2017). Geografi, Geopolitik, dan Globalisasi: Suatu Analisa Terhadap Teori Sistem Dunia Immanuel Wellerstein. Jurnal Spatial, 17(1).
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2010. (n.d.).
Rahadian, A. H. (2016). STRATEGI PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN. Prosiding Seminar STIAMI, III(01).
Ramadhan, R. R., & Setiadi, Y. (2019). Pengaruh Modal Fisik dan Sumber Daya Manusia terhadap Indeks Inklusif di Indonesia. Jurnal Ekonomi Pembangunan, 17(2), 109–124. https://doi.org/10.29259/jep.v17i2.9797
Sarnita Sadya. (2023, April 10). Produksi Kelapa Sawit Indonesia Capai 45,58 Juta Ton pada 2022. DataIndonesia.Id. https://dataindonesia.id/Industry/detail/produksi-kelapa-sawit-indonesia-capai-4558-juta-ton-pada-2022
Ward Berenschot, Ahmad Dhiaulhaq, Affrizal, & Otto Hospes. (2023). Kehampaan Hak: Masyarakat vs Perusahaan Sawit di Indonesia. Yayasan Pustaka Obor.
YUNIAR SRI HARTATI. (2021). ANALISIS PERTUMBUHAN EKONOMI INKLUSIF DI INDONESIA. JURNAL EKONOMI & BISNIS Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Port Numbay Jayapura, 12(1).
Oleh : Intan Lukfiya Indriyani









