Home / News / Simpatisan Partai Aliansi Demokrat Langgar UU Pemilwa

Simpatisan Partai Aliansi Demokrat Langgar UU Pemilwa

PAD UIN SUka

Jogja – Simpatisan Partai Aliansi Demokrat (PAD) Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam (FUPI) UIN Sunan Kalijaga langgar undang-undang pemilihan mahasiswa (Pemilwa). Simpatisan tersebut menjanjikan uang hadiah ke pemilih serta menjelek-jelekkan salah satu organ ekstra kampus.

Uang hadiah atau yang sering disebut gratifikasi, dijanjikan oleh simpatisan PAD lewat pesan di sebuah platform media sosial.

Dalam salah satu bukti yang beredar, simpatisan PAD menjanjikan uang jajan serta serangan fajar.

“Tolong pilih ini. Pilih ini. Tak kasih jajan, sumpah. Serangan fajar nya gede,” bunyi pesan yang ditulis oleh simpatisan PAD itu pada Sabtu (17/12).

Saat ditanya balik oleh pemilih yang dijanjikan itu, apakah bisa request jajan, simpatisan PAD menyatakan, boleh untuk memilih jajan yang diinginkan. Tidak hanya itu, ia juga menjanjikan akan membantu mengerjakan tugas kuliah (joki) bagi pemilih yang memilih partainya.

PAD

Dalam Undang-Undang Pemilwa UIN Sunan Kalijaga, jelas tertera dalam Pasal 23 tentang Larangan, yakni “Dalam pelaksanaan kampanye, peserta kampanye dilarang: (poin 8) Menjanjikan atau melakukan money politik dan atau gratifikasi untuk mempengaruhi calon pemilih.”

Screenshoot simpatisan PAD yang menjanjikan gratifikasi ke pemilih (istimewa)
Screenshoot chat yang dilayangkan simpatisan PAD yang berkampanye dengan menjanjikan gratifikasi ke pemilih (istimewa)

Selain menjanjikan gratifikasi, simpatisan PAD juga menjelek-jelekkan salah satu organisasi ekstra kampus, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Partai Rakyat Merdeka (PRM) selaku partai yang merepresentasikan mahasiswa, dituduh melakukan doktrin yang berbahaya.

“Ayo pilih nomer 2 yah. Nanti dikasih jajan, serius. Mending besok gak usah ngopi sama anak PMII. Bahaya doktrinan nya,” bunyi pesannnya.

Pesan suara dari simpatisan PAD:

 

Penghinaan tersebut, nyata melanggar Undang-Undang Pemilwa UIN Sunan Kalijaga yang tertera pada Pasal 23 tentang Larangan, yakni “Dalam pelaksanaan kampanye, peserta kampanye dilarang: (poin 3) Menghina, menghasut, dan mendiskreditkan kandidat lain.”

 

Tag:

Satu Komentar

  • Ngeri sekali partai mahasiswa pakai serangan fajar. Ga mending buat makan aja itu duwit. Kan sayang kalau duwit dari orang tua cuma buat kontestasi yang ga penting penting amat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *