Beranda / Esai / Opini / UKT Mahal dan Matinya Demokrasi di Kampus Putih

UKT Mahal dan Matinya Demokrasi di Kampus Putih

kampus

Perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan ilmu pengetahuan-teknologi. Perguruan tinggi merupakan hulu yang menghasilkan intelektual, ilmuwan, atau profesional yang berbudaya dan kreatif, toleran, demokratis, berkarakter tangguh, serta berani membela kebenaran untuk kepentingan bangsa.

Sehingga sebagaimana yang diamanatkan undang-undang, universitas harus berfungsi sebagai ruang kritis dan inovatif dalam mengembangkan berbagai rumpun ilmu pengetahuan untuk kepentingan masyarakat.

Berkelindan dengan hal itu, maka mahasiswa merupakan kaum intelektual yang akan mengemban dan mengawal kelangsungan bangsa di waktu mendatang. Bahkan dalam sejarahnya, para intelektual tampil sebagai garda depan dalam suksesi kemerdekaan Indonesia.

Mereka juga hadir dalam penggulingan rezim otoriter orde baru yang telah melukai amanat kemerdekaan. Para Intelektual dituntut untuk melakukan perbaikan yang kongkrit untuk kemaslahatan bersama serta menolak segala ketidakadilan.

Dijelaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi yang berbunyi, Pendidikan Tinggi harus diselenggarakan dengan prinsip demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai agama, nilai budaya, kemajemukan, persatuan, dan kesatuan bangsa.”

Perguruan tinggi adalah satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna. Universitas adalah ruang independen sehingga civitas akademika harus bernafas sebagai kekuatan yang mandiri serta bebas dari segala kepentingan politik.

Sayangnya, ruh pendidikan tinggi seperti di atas justru dinodai dan mengalami reduksi oleh pejabat kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan rektorat begitu ugal dan menabrak aturan undang-undang.

Kebijakan yang dikeluarkan tidak berpihak pada mahasiswa. Ribuan mahasiswa tidak dapat melanjutkan studinya. Biaya kuliah yang mencekik dan terus melambung, komersialisasi pendidikan bersama Danacita dan lain sebagainya. Hal ini tentu membuahkan kekecewaan yang amat mendalam bagi mahasiswa.

Isu UKT telah lama menjadi masalah di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Berbagai cara telah dilakukan. Para mahasiswa kerap kali melakukan audiensi dalam menyoal hal tersebut namun tuntutannya tak pernah diindahkan, Prof. Almakin selaku rektor selalu melempar tangan, seakan lari dan tak peduli.

Rektor beralasan bahwa kebijakan-kebijakan tersebut adalah wewenang KEMENAG. Seakan kampus sama sekali tak berdaya dalam memenuhi tuntutan hak-hak mahasiswanya.

Alasan ini sungguh menggelikan, nyatanya rektor justru mengkhianati peraturan Menteri yang mengharuskan UKT 1 disandang minimal 5% dari jumlah mahasiswa. Namun fakta di lapangan masih belum sampai pada angka tersebut. UKT tinggi justru mendominasi mahasiswa UIN Sunan Kalijaga.

Mahasiswa tak tinggal diam. Pengaduan, audiensi, tuntutan hingga demonstrasi terus dilakukan namun hal itu tetap tak menggemingkan para pemangku kebijakan kampus.

Alih-alih mendengarkan dan memberi solusi, Rektorat justru menandatangani MoU kerjasama dengan rentenir berbunga tinggi untuk pembayaran biaya kuliah. Tentulah hal ini menjadi masalah baru bagi mahasiswa.

Amanah undang-undang yang mengharuskan kampus memperhatikan kelanjutan studi mahasiswanya, khususnya mahasiswa yang tidak mampu tidak dijalankan oleh rektorat.

Tak berhenti di situ, pencabulan undang-undang bahkan statuta UIN SUKA sendiri terus dilakukan rektorat. Puncaknya pada kejadian pembubaran PBAK beberapa waktu lalu atas instruksi sepihak rektorat.

Tak cukup mengkambing-hitamkan KEMENAG, kali ini Prof. Almakin menjadikan agama sebagai kambing hitam. Istikharah dijadikan dalih atas pembubaran tersebut.

Usut demi usut, ternyata pembubaran tersebut atas sebab para mahasiswa baru yang dinilai terlalu ekspresif. Rektor meminta pertanggungjawaban atas spanduk-spanduk berisi keluhan mahasiswa atas mahalnya UKT yang dibentangkan mahasiswa baru saat hari pertama PBAK.

Pembubaran sepihak yang dilakukan rektorat ini menjadi tanda matinya demokrasi kampus. Pembubaran tersebut adalah bentuk pembungkaman terhadap jeritan mahasiswa.

Kampus yang seharusnya menjunjung tinggi kebebasan mimbar akademik dan mencetak kaum intelektual yang demokratis justru bersikap otoriter dan semena-mena. Demokrasi yang dilindungi undang-undang justru ditikam sendiri oleh pejabat kampus.

Universitas seharusnya selalu mengedepankan prinsip demokrasi. Artinya, segala keputusan yang menyangkut lembaga harus diambil secara kolektif, musyawarah, dan disepakati bersama demi kepentingan dan kebaikan semua civitas akademika.

Sebagaimana diatur dalam undang-undang, civitas akademika bukan hanya dosen dan pejabat kampus, melainkan mahasiswa juga termasuk di dalamnya sehingga berhak atas kebebasan akademik.

Hilangnya pendekatan dialogis, tertutupnya telinga dan hati pimpinan perguruan tinggi, tidak tegaknya aturan, ancaman, serta intimidasi yang dilakukan oleh pimpinan perguruan tinggi kepada civitas akademika dengan alasan yang mengada-ada benar-benar menjadi hal yang nyata di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Al-fatihah untuk Demokrasi dan selamat datang orde baru.

Ilustrasi: Instagram @uinskmenggugat

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *