Beranda / Esai / Opini / Sekretaris Desa di Boyolali Lakukan Intimidasi Politik

Sekretaris Desa di Boyolali Lakukan Intimidasi Politik

Intimidasi politik adalah tindakan melakukan penindasan kepada orang yang lebih lemah baik secara verbal maupun nonverbal bertujuan untuk menekan atau memaksa orang lain agar bertindak sesuai dengan keinginannya, dengan cara menggunakan ancaman, kekerasan, atau intimidasi psikologis. Intimidasi politik dapat berdampak negatif bagi demokrasi, karena dapat menghalangi kebebasan berekspresi dan berpartisipasi, dan hak untuk memilih dalam politik. Intimidasi politik juga dapat menyebabkan terjadinya kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia.

Di Indonesia, demokrasi dan hak memilih dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Demokrasi dan kebebasan memilih adalah penting karena keduanya merupakan elemen penting dalam sistem pemerintahan yang demokratis. Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang memberikan kekuasaan kepada rakyat untuk menentukan arah pemerintahannya. Demokrasi juga dapat menciptakan pemerintahan yang lebih responsif terhadap kebutuhan rakyat.

Hak memilih penting karena merupakan sarana bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dalam memilih pemimpin yang mereka inginkan dan menyampaikan suara mereka tentang arah pemerintahan. Adapun alasan mengapa demokrasi dan hak memilih penting yaitu karena demokrasi menjamin hak-hak asasi manusia, menciptakan pemerintahan yang lebih responsif, serta mempromosikan keadilan dan kesetaraan.

Dalam kasus ini terjadinya intimidasi politik yang diduga dilakukan oleh seorang Sekretaris Desa salah satu desa di Kecamatan Nogosari. Potongan video yang menunjukkan intimidasi itu pun viral di sosial media, setelah diunggah oleh akun @boyolalikita dengan durasi 1 menit 32 detik. , dilansir dari Radar Solo (Jawa Pos Group), Kamis (14/12).

Dalam video tersebut, tampak seseorang yang diduga bernama Wiwik berbicara dengan nada tinggi dan tegas, meminta agar warga lebih baik menurut saja dengan arahannya soal pilihan capres. Suara perempuan tersebut melakukan intimidasi politik kepada masyarakat dengan mengancam akan mencabut bantuan program keluarga harapan (PKH) jika tidak “tegak lurus”.

Adapun beberapa opini atau bukti berupa percakapan warga yang mengaku diintimidasi

“Sekarang lho buk diminta tegak lurus susah amat. Padahal dapat PKH, dapat beras tiap bulan lho, susah amat diminta tegak lurus. Tolong gak usah aneh-aneh, dapat uang Rp 50 ribu aja kok aneh-aneh, ” katanya.

” PKH-nya saya cabut sajakah? Bilang iya besok saya cabut,” imbuhnya.

Lebih lanjut, perempuan tersebut juga menyinggung tentang infrastruktur jalanan di desa, yang konon dibangun tanpa iuran warga, serta sejumlah bantuan rakyat lainnya. Ia meyakinkan, bahwa orang-orang lebih banyak menyukainya dibandingkan yang tidak. Sehingga, katanya, warga tak perlu mengikuti kegiatan lain selain berkaitan dengan politik pilihannya.

Bawaslu Kabupaten Boyolali melakukan tindak lanjut terhadap kasus isu sekretaris desa melakukan intimidasi politik di daerah Boyolali. Setelah menerima laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Boyolali segera melakukan penyelidikan. Bawaslu melakukan pemeriksaan terhadap Sekdes yang dilaporkan, masyarakat yang melaporkan, dan saksi-saksi.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, Bawaslu menemukan bahwa dugaan intimidasi politik tersebut terbukti. Sekdes yang dilaporkan terbukti mengancam akan memecat perangkat desa yang tidak mendukung calon kepala desa yang didukungnya.

Atas dasar hasil penyelidikan tersebut, Bawaslu Kabupaten Boyolali menjatuhkan sanksi administratif kepada Sekdes yang dilaporkan. Sanksi yang diberikan adalah peringatan tertulis dan pernyataan maaf secara terbuka kepada masyarakat.

Kasus intimidasi politik yang dilakukan oleh seorang Sekretaris Desa di Boyolali, Jawa Tengah, menimbulkan kekhawatiran serius terkait pelanggaran etika dan prinsip demokrasi. Tindakan tersebut mencoreng proses demokratisasi di tingkat lokal dan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan. Intimidasi politik, terutama ketika melibatkan ancaman terhadap program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang tidak dapat ditoleransi dalam konteks demokrasi.

Selain itu, kasus ini juga menunjukkan kompleksitas politik di tingkat desa, di mana identitas etnis dan dinamika kekuasaan lokal dapat mempengaruhi perilaku politik. Hal ini menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam tentang realitas politik lokal dalam upaya mencegah dan menangani intimidasi politik.

Kesimpulan kasus ini adalah; Kasus ini merupakan pelanggaran terhadap netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilu, kasus ini berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat dan kasus ini perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Berdasarkan kesimpulan tersebut, maka perlu dilakukan langkah-langkah berikut untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang: Pertama, pemerintah perlu meningkatkan sosialisasi tentang netralitas ASN dalam Pemilu. Sosialisasi ini perlu dilakukan secara masif kepada seluruh ASN, termasuk sekretaris desa. Kedua, Bawaslu perlu meningkatkan pengawasan terhadap netralitas ASN dalam Pemilu. Pengawasan ini perlu dilakukan secara ketat dan transparan. Yang terakhir, masyarakat perlu aktif melaporkan kasus-kasus pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu. Masyarakat dapat melaporkan kasus-kasus tersebut kepada Bawaslu atau aparat penegak hukum.

 

Oleh : Eka Dwi Ratnasari

(Kader PMII Pembebasan Korp Sanggar Tantular)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *