Beranda / Esai / Opini / Moderasi Beragama Dan Penyintas Disabilitas, Tidak Melulu Soal Lintas Agama

Moderasi Beragama Dan Penyintas Disabilitas, Tidak Melulu Soal Lintas Agama

Sikap inklusivitas membawa sebuah pemahaman individu terhadap pentingnya menghargai keberagaman manusia. Perbedaan perlu ditindaklanjuti sebijak mungkin. Dalam hal ini pemerintah Indonesia mempromosikan konsep Moderasi Beragama sebagai solusi menanggapi aksi radikalisme dan intoleransi agama dalam skala nasional. Namun orientasi ini tidak berhenti di situ, Indonesia bukan hanya menyuguhkan perbedaan agama dan budaya. Perbedaan-perbedaan lain perlu diakomodir sebagai upaya membentuk persatuan dan keadilan bangsa.

Seorang yang moderat memiliki kemampuan untuk menguasai dirinya dan bertindak sewajarnya (dewasa). Penggabungan antara moderasi dan agama diartikan sebagai sebuah sikap beragama yang tidak memiliki kecenderungan untuk bertindak ekstrim terhadap perbedaan yang ada, sebab agama dijadikan sebagai dasar maupun prinsip untuk tidak radikal (Agus Ahmadi. 2019:49). Moderasi beragama umumnya dimiliki oleh seseorang yang memiliki pemikiran yang inklusif terhadap hal-hal yang berbeda dengannya, melalui paradigma berfikir yang komprehensif tidak akan terjadi ekslusifitas dalam memandang perbedaan (Fuad Hilmi. 2022:3).

Perwujudan dari kebebasan memilih agama, merupakan salah satu cara memandang agama yang moderat, yaitu dengan tidak memaksakan kehendak untuk menggiring orang lain memiliki cara pandang yang sama dalam beragama. Bersikap moderat menjadi penting untuk menjaga keseimbangan dan membangun harmonisasi antar umat beragama. Melaui moderasi diharapkan umat beragama tidak memandang perbedaan menjadi hal yang dapat memecah belah persatuan. Perbedaan akan selalu ada, tetapi sudah seharusnya kita tidak mempertajam yang berbeda untuk saling menjauh, harusnya kita mencari persamaan yang ada untuk memandang bahwa setiap agama memiliki jalan yang sama menuju Tuhan.

Agama hadir dengan misi damai dan keselamatan, agama menjunjung nilai kemanusiaan. dalam konteks bangsa Indonesia, moderasi beragama merupakan gabungan antara nilai-nilai keagamaan dengan kekayaan lokal, sehingga moderasi beragama diperlukan sebagai strategi kebudayaan untuk merawat keanekaragamaan yang ada di Indonesia (Kemenag. 2019:8)

Moderasi dalam praktik beragama perlu terus disempurnakan, tidak hanya terwujud sebagai usaha untuk mempromosikan sikap saling pengertian dan membangun harmoni di antara individu dengan berbagai keyakinan yang berbeda. Prestasi dan ruang lingkup moderasi beragama, sebenarnya mencakup lebih banyak aspek daripada yang bisa diukur dengan itu saja. Ini mencakup semua interaksi antar kelompok, bukan hanya terbatas pada kelompok berdasarkan keyakinan, tetapi juga mencakup seluruh kelompok sosial yang berasal dari latar belakang yang berbeda, seperti aspek sosial, budaya, ekonomi, politik, gender, dan lainnya. Hal ini mencerminkan dinamika dalam konteks pemahaman agama dalam menghadapi perkembangan sosial.

Urgensi moderasi beragama ini sering kali hanya “terdengar” sebagai solusi perbedaan budaya dan agama. Padahal perbedaan kondisi fisik juga perlu menjadi perhatian khusus. Kepedulian terhadap keterbatasan penyintas disabilitas sering kali diacuhkan oleh publik, bahkan penyintas difabel rawan mendapat stigma buruk dari masyarakat sekitarnya. Sebagian besar penyandang disabilitas di Indonesia hidup dalam kondisi rentan, terbelakang dan  miskin sebab adanya pembatasan, hambatan, penyisihan hak kemanusiaan terhadap penyandang difabilitas.

Implementasi moderasi beragama terhadap kelompok difabel dalam perkembangan sosial dan pembangunan saat ini perlu digaungkan. Penyintas difabilitas termasuk kelompok terpinggirkan yang teralienasi dan tersisihkan karena keterbatasan dalam bersaing dengan kelompok lain. Akibatnya, kelompok ini mengalami kesulitan dalam mengakses berbagai bidang, dikarenakan posisi sosial mereka masih dipandang berada di strata rendah dalam struktur sosial masyarakat. Kelompok ini sering kali terpinggirkan dan cenderung diabaikan karena perbedaan ekonomi yang besar, masalah-masalah sosial, alienasi politik, dan juga kebijakan publik yang sering kali tidak menguntungkan kelompok tersebut.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 yang mengatur pendefinisian, penyebutan hingga hak mereka mendorong kelompok difabel untuk tampak, beraktivitas dan mengakses layanan publik. Namun stigma buruk bahkan diskriminasi terhadap kelompok difabel masih tergolong tinggi. Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), sepanjang tahun 2021 terjadi 987 kasus kekerasan terhadap anak penyandang disabilitas yang dialami oleh 264 anak laki-laki dan 764 anak perempuan.

Selain terdapat individu yang memberikan dukungan kepada penyandang disabilitas, sayangnya, masih ada sebagian masyarakat yang cenderung melakukan diskriminasi terhadap mereka. Dampaknya, diskriminasi, baik yang bersifat tersurat maupun tersirat, penyandang disabilitas sering kali masih dianggap belum sejajar dengan individu tanpa disabilitas (al-Maududy, 2021:45) Hal ini menunjukkan bahwa ketidaksetaraan terhadap penyandang disabilitas masih merupakan permasalahan yang berkelanjutan dalam masyarakat.

Selain konstruk lingkungan, agama juga berperan terhadap stigma negatif. Stigma ini sering ditemukan dalam agama-agama monolitik. Sebagai contoh, dalam Yahudi, disabilitas sering dianggap sebagai hukuman atas dosa yang dilakukan oleh individu atau keluarganya. Pandangan serupa juga ditemukan dalam Kristen, yang mengajarkan untuk tidak mengundang orang-orang dengan disabilitas ke dalam perjamuan. Dalam Islam, kondisi buta dan tuli juga sering ditafsirkan sebagai gambaran negatif dari ketidakpatuhan terhadap Allah. Dalam Buddha, ada konsep ajaran karma yang mengajarkan tentang hubungan sebab akibat, termasuk pandangan bahwa kondisi saat ini sebagai disabilitas bisa menjadi hasil dari tindakan dalam kehidupan sebelumnya.

Jika stigma seperti ini terus berkembang tentu akan memperburuk situasi penyandang disabilitas. Karakter inklusif dalam moderasi agama sangat penting dalam mengatasi stigma masyarakat. Selain itu, pandangan agama yang mendukung dan memperkuat individu dengan disabilitas juga sangat berarti bagi mereka.

Membangun Sikap beragama yang moderat, bijak dan peduli dalam problem sosial perlu ditekankan. Penyandang difabel merupakan fisik yang terbatas akan tetapi kemampuan dan derajat tidak akan berbeda dalam konteks keagamaan. Belum terpenuhinya hak-hak difabel dan terkadang masih mengalami perlakuan yang diskriminatif dalam beberapa aspek kehidupan, tentunya tidak semata karena kebijakan yang belum berpihak, melainkan karena pandangan agama, persepsi, atau stigma negatif terhadap kelompok difabel yang masih kuat di tengah-tengah masyarakat.

Konsep kesetaraan dalam Islam memberikan kesamaan hak terhadap seluruh kelompok masyarakat termasuk difabel. Hak yang sama dalam kehormatan, Pendidikan, sosial dan lain sebagainya (Sulaiman. 2022:169). Teguran Allah pada Nabi Muhammad SAW dalam pemenuhan hak bagi kelompok disabilitas merupakan sebuah contoh luhurnya nilai kesetaraan dalam Islam. Sebagaimana termaktub dalam Surat Abasa, (84:1-10).

Prinsip kesetaraan manusia merupakan landasan keyakinan agama dan menjadi elemen yang sangat ditekankan dalam kerangka moderasi beragama. Hal ini bertujuan untuk membangun keberagamaan yang berperan dalam meningkatkan kesejahteraan umum. Pendekatan moderasi beragama digunakan sebagai sarana untuk memupuk kesadaran akan kesetaraan di antara manusia, sehingga dalam praktiknya, agama dapat berperan secara efektif dalam mengubah sosial masyarakat.

Moderasi beragama penting dimiliki oleh setiap individu maupun kelompok. Bersikap moderat terhadap segala hal, bukan hanya dalam konteks beragama akan menghasilkan kehidupan keagamaan yang rukun, harmoni, damai, serta menekankan pada keseimbangan, baik dalam kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, maupun dalam kehidupan sesama manusia secara keseluruhan.

Oleh : M. Putera Yuniar Avicenna

Daftar Pustaka

Agus Ahmadi, “Moderasi Beragama dalam Keragaman Indonesia” (Jurnal Diklat Keagamaan, Vol. 13, No. 2, Februari-Maret 2019),

Al-Maududy, Avicenna, “Persepsi Masyarakat Terhadap Penyandang Disabilitas di Kota Banda Aceh (Studi Kasus di Kecamatan Ulee Kareng)” Banda Aceh, 2019

Arina Alfiani, Sulaiman, “Hak-Hak Kaum Difabel dalam Al-Qur’an (Meneladani Kisah Pada QS. Abasa (80) 1-10)”, (Jurnal Studi Islam, Vol. 7, No. 2, Juli-Desember 2022).

Deden Syarif Hidayatulloh, Fuad Hilmi, “Pendidikan Inklusi dalam Pembinaan Moderasi Beragama”, (Jurnal Gunung Djati Conference Series, Vol. 10, 2022)

Dharmawan, Muhammad Luthfi. “Implementasi Moderasi Beragama dalam Meningkatkan Sikap Toleran di MA Al-Islam Jamsaren Surakarta”. Skripsi Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan. UIN Maulana Malik Ibrahim, Malang, 2023.

Kementrian Agama RI, Moderasi Beragama, (Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, Oktober 2019)

https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/3695/kemenpppa-perempuan-dan-anak-penyandang-disabilitas-alami-kerentanan-berlapis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *