Eksistensi jilbab di masa kini menjadi topik yang menarik untuk dibahas. Di Indonesia, penggunaan kata jilbab digunakan secara luas sebagai busana kerudung yang menutupi sebagian kepala perempuan (rambut dan leher) yang dirangkai dengan baju yang menutupi tubuh kecuali telapak tangan dan kaki. Kata ini masuk dalam lema Kamus Besar Bahasa Indonesia pada tahun 1990 bersamaan dengan mulai populernya penggunaan jilbab di kalangan muslimah perkotaan, yang Menurut KBBI sendiri, jilbab adalah kerudung lebar yang dipakai perempuan muslim untuk menutupi kepala dan leher sampai ke dada. Asal-usul perintah berhijab berasal dari Al-Quran dan hadis. Namun, dalam pengaplikasiannya, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai bentuk dan ukuran jilbab yang benar.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa jilbab pada zaman modern atau sekarang sangat bervariatif, ada yang dibentuk sedemikian rupa sehingga tidak ada unsur syar’i-nya, ada pula sebaliknya. Konsep fashion juga mempengaruhi penggunaan jilbab, sehingga jilbab tidak hanya sebagai simbol agama, tetapi juga sebagai gaya hidup. Namun, perlu diingat bahwa jilbab pada dasarnya adalah kewajiban bagi wanita muslimah untuk menutup auratnya. Dengan berbagai polemik yang ada pada jilbab, hal ini masih menjadi sorotan yang sering kali di hightlight mengenai kewajiban penggunaan jilbab, terutama di kalangan muslimah yang ada di Indonesia.
Polemik Jilbab Saat Ini
Penggunaan jilbab bagi perempuan Muslim sering kali menjadi topik yang kontroversial dalam masyarakat. Dimana jilbab yang awal mulanya dipandang sebagai wujud dari Kesalehan dan fenomena sosial mengalami pergeseran makna yang cukup signifikan. Jilbab sebagai busana muslim yang dianggap sebagai syariat, kini menjadi selisih paham akan permasalahan pewajiban penggunaan jilbab bagi perempuan muslimah kontemporer. Perubahan makna jilbab saat ini menjadi dekadensi syariat, sehingga munculnya pertanyaanpertanyaan perempuan kontemporer bahwa berjilbab ini penting atau tidak sebenarnya? Banyaknya jilbab yang hanya dikenakan pada saat menghadiri acara keagamaan saja, bukatutup jilbab di kalangan remaja, hal ini yang menjadikan jilbab hanya sebagai identitas keislaman, bukan sebuah syariat agama yang harus para muslimah patuhi bersama.
Pemakaian jilbab yang telah menjadi trend atau gaya hidup di kalangan masyarakat Muslim saat ini, selalu menjadi kontroversi yang tidak lepas dari perbedaan sudut pandang dalam memahami batasan aurat yang harus ditutup oleh perempuan. Adanya public figure seperti Najwa Shihab dan Alissa Wahid serta pemikiran cendekiawan kontemporer lain dengan pemahamannya yang berbeda perihal jilbab dan batasannya juga semakin menimbulkan gejolak baru mengenai kebenaran aturan berjilbab dan batas aurat bagi para muslimah kontemporer. Kemudian, adanya pihak tertentu yang mewajibkan penggunaan jilbab, seperti sekolah atau tempat kerja juga menjadi kontroversi, Hal ini dianggap menimbulkan ketidakadilan bagi perempuan yang merasa terpaksa untuk mengenakan jilbab meskipun tidak sesuai dengan keyakinan atau keinginan mereka. Oleh karena itu, penting rasanya untuk menghargai hak setiap individu untuk memilih cara berpakaian yang sesuai dengan keyakinan dan keinginan mereka.
Dialektika Jilbab
Dengan berbagai polemik yang ada pada jilbab, diskursus mengenai jilbab akan terus dibicarakan, terlebih oleh wanita muslimah yang mengganggap jilbab sebagai simbol keimanan mereka dan sarana untuk memenuhi kewajiban agama untuk menutupi aurat mereka (bagian tubuh yang harus ditutup menurut hukum Islam) Namun, jilbab juga bisa dilihat sebagai produk budaya, karena berakar pada pakaian tradisional wanita Arab. Jilbab telah menjadi subyek diskusi dan perdebatan, dengan beberapa berpendapat bahwa itu adalah simbol agama, sementara yang lain melihatnya sebagai artefak budaya yang telah disesuaikan dengan kebutuhan perempuan Muslim di berbagai belahan dunia.
Dialektika jilbab menghasilkan pembahasan bahwa jilbab menjadi symbol, syariat agama islam, serta budaya. Jilbab sebagai simbol keimanan wanita muslim dan komitmen mereka untuk memenuhi kewajiban agama untuk menutupi aurat mereka, itu juga merupakan simbol kesopanan dan kesalehan, dan sering dikaitkan dengan ide hijab (menutupi diri dengan cara yang diridhai Allah). Jilbab sebagai syariat, mengenakan jilbab dianggap sebagai kewajiban agama bagi wanita Muslim yang telah mencapai pubertas, itu dilihat sebagai sarana untuk memenuhi persyaratan menutup aurat, yang merupakan aspek kunci dari hukum Islam. Jilbab menjadi Budaya yang berakar pada pakaian tradisional wanita Arab, hal ini dapat dilihat sebagai produk budaya yang dibentuk oleh adat dan tradisi setempat, dan ketika jilbab masuk ke dalam konteks Indonesia, hal ini menjadi HAM atau kebebasan tiap-tiap individu.
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menyebut dua hak yang melekat terkait penggunaan jilbab yaitu hak kebebasan beragama/berkeyakinan dan hak perempuan untuk mengekpresikan diri. Hak kebebasan beragama/berkeyakinan merupakan hak yang tidak bisa dikurangi atau dibatasi atau non derogable rights. Selain itu, Aminah menegaskan pemakaian penutup kepala seperti jilbab adalah bagian dari ekpresi keagamaan perempuan. Setiap perempuan berhak untuk mengekpresikan cara berpakaiannya berdasarkan penafsiran keagamaan/keyakinan, termasuk memakai jilbab ataupun tidak memakai jilbab.
“Tidak boleh ada pemaksaan memakai jilbab, juga sebaliknya tidak boleh melarang perempuan memakai jilbab,” ucap Aminah.
Jilbab juga telah menjadi subyek perdebatan politik, dengan beberapa berpendapat bahwa itu adalah simbol perlawanan terhadap imperialisme budaya Barat.
Pandangan Beberapa Mufassir Tentang Jilbab
Berbicara dialektika muslimah saat ini, tidak akan terlepas akan rujukan atau sumber pengambilan hukum seorang muslim yakni Al-Qur’an dan hadis, dan ketika memahami AlQur’an dan hadis perlunya penafsiran yang baik dan terperinci agar sejalan dengan hakikat Al-Qur’an yaitu “Al-Qur’anu sholihun likulli makan wa zaman”. Untuk itu perlunya menghadirkan beberapa pandangan para ulama mengenai diskursus dalam tulisan ini.
Permasalahan tentang jilbab dan batasan aurat sebenarnya telah final diantara para fuqoha dan mufassirin meskipun mewariskan ke-ikhtilaf-an. Bagi mufassirin klasik, jilbab adalah kewajiban bagi perempuan. QS Al-Ahzab[33] ayat 59 dianggap sebagai ayat normative yang mewajibkan kewajiban berjilbab bagi para muslimah, namun semakin berkembangnya zaman, semakin berkembang juga ilmu yang ada termasuk ilmu penafsiran, para mufassirin modern atau kontemporer muncul dengan interpretasi baru dan kontekstualisasi mengenai ayat-ayat jilbab, seperti Quraish shihab dan sahiron syamsudin yang menawarkan metode penafsiran dengan pendekatan ma’na cum maghza.
Yang pertama, menurut ulama terdahulu atau klasik dalam memandang ayat-ayat jilbab, Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa QS Al-Ahzab[33] ayat 59 diturunkan berkenaan dengan keberadaan kaum laki-laki fasik di Madinah yang sering kali mengganggu wanita budak yang keluar rumah saat itu, apabila mereka melihat bahwa wanita yang keluar memakai jilbab, maka mereka berkata “ini adalah wanita merdeka jangan kalian ganggu”, dan apabila wanita yang keluar ini tidak mengenakan jilbab, maka mereka berkata “ini wanita budak, ganggulah”. Sehingga menurut Ibnu Katsir, asbabun nuzul dari suatu ayat bahwa ayat ini menunjukkan jilbab adalah kewajiban bagi wanita Muslim untuk menutupi tubuh mereka. Hal ini dilakukan agar mereka tidak diganggu oleh orang lain dan agar mereka lebih mudah dikenali sebagai wanita muslim/merdeka. Ibnu Katsir juga menekankan bahwa jilbab harus menutupi seluruh tubuh wanita, termasuk rambut dan leher.
Namun, Ibnu Katsir juga menekankan bahwa jilbab tidak boleh dipakai sebagai simbol status sosial atau sebagai cara untuk menunjukkan superioritas. Sebaliknya, jilbab harus dipakai sebagai tanda kesederhanaan dan ketundukan kepada Allah SWT. Dalam tafsirnya, Ibnu Katsir mengutip hadis yang menyatakan bahwa “Wanita yang berpakaian dengan jilbab yang tebal dan panjang adalah wanita yang paling dekat dengan Allah SWT.”. Dalam kesimpulannya, pandangan Ibnu Katsir tentang jilbab sangat jelas. Ia menganggap jilbab sebagai kewajiban bagi wanita Muslim untuk menutupi tubuh mereka dan menunjukkan kesederhanaan dan ketundukan kepada Allah SWT. Namun, ia juga menekankan bahwa jilbab tidak boleh dipakai sebagai simbol status sosial atau sebagai cara untuk menunjukkan superioritas. Pandangan Ibnu Katsir tentang jilbab sangat relevan hingga saat ini, dan dapat membantu kita memahami pentingnya jilbab dalam Islam.
Masuk kepada pendapat ulama atau mufassirin kontemporer, seperti Quraish Shihab, dalam konteks sosio kultural Quraish Shihab menyebutkan bahwa turunnya Al-Qur’an dan Hadis merupakan refleksi dari budaya Nabi SAW, ia juga mengatakan bahwa ulama pada dasarnya juga memahami nash-nash Al-Qur’an yang tidak terlepas dari pengaruh ilmu dan kebudayaannya, dalam hal jilbab ini Quraish shihab memandang fenomena dalam berpakaian yang terpenting itu ialah kehormatan menjaga diri, sehingga tidak menimbulkan gangguan dari siapapun.
Adapun mengenai tawaran metode Ma’na cum maghza oleh Sahiron Syamsudin ini hampir sejalan dengan pendapat Qurais Shihab yang menjelaskan interpretasi ayat dengan mengontekstualisasikannya dengan zaman, yaitu dengan menyingkap makna dibalik makna, dan menemukan signifikansi ayat sehingga sesuai dengan situasi atau keadaan kontemporer, menurut Sahiron Syamsudin value dari makna kata berjilbab adalah menjaga kehormatan sehingga nilai itu yang seharusnya tetap terjaga.
Dari penjelasan yang telah dipaparkan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa secara keseluruhan, jilbab mengalami pergeseran makna dari zaman ke zaman, jilbab dapat dilihat sebagai simbol kompleks yang memiliki makna religius dan kultural. Selain itu juga dipakai sebagai sarana pemenuhan kewajiban agama untuk menutupi aurat, juga merupakan produk budaya yang dibentuk oleh adat dan tradisi setempat. Jilbab telah menjadi bahan perdebatan makna serta signifikansinya yang terus berkembang dari waktu ke waktu. Perbedaan semacam itu menjadi hal yang wajar dalam diskursus ilmu pengetahuan, yang perlu kita tanamkan ialah tetap menjaga kemurnian ajaran Al-Qur’an dan hadis, jangan sampai karena perbedaan dan perdebatan semacam ini membuat muslimah bertikai dan terpecah belah.









