Beranda / Esai / Opini / Pondok Pesantren Waria: Dinamika dan Hak Asasi Manusia

Pondok Pesantren Waria: Dinamika dan Hak Asasi Manusia

Oleh: Rifki Azka*

Di provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, tepatnya di Kota Gede—perbatasan kota Yogyakarta dan kabupaten Bantul—terdapat Pondok Pesantren Al-Fatah yang santrinya terdiri dari para warian. Secara konsep, pondok pesantren ini dihuni oleh para waria dengan mekanisme santri pada umumnya. Mereka tetap ngaji, sholat, beribadah, dll.

Dalam tilik sejarahnya, pondok pesantren ini didirikan pada tahun 2008 (pasca gempa bumi 2006 di Yogyakarta). Berawal dari beberapa waria yang terkena dampak dari gempa bumi tersebut (tidak punya tempat tinggal, perkerjaan), lalu mereka berinisiasi untuk melakukan doa bersama bagi para korban gempa yang dipimpin oleh seorang ustadz Hamroli. Hal itu kemudian berlanjut dengan diadakannya pengajian rutin tiga bulan sekali dengan menyewa kontrakan sebagai tempat kajiannya.

Salah satu waria, ibu Nur, dalam kerbelanjutannya mengajak teman-teman warianya untuk ikut mengaji. Tapak demi setapak, perkumpulan ini berkembang pesat. Semakin banyak waria yang ikut nimbrung. Secara pasti, kontrakan yang semula dijadikan basecamp, tidak bisa menampung penuh mereka. Atas usulan dari salah satu wakil ketua dari majlis tersebut, maka lalu didirikan pondok pesantren. Hal itu agar dari segi daya tampung semakin banyak, serta pengajiannya bisa lebih intensif di gelar.

Seluruh santri masuk ke Pondok Pesantren Al-Fatah bukan atas dasar keterpaksaan, melainkan karena merasa nyaman. Bisa dibayangkan, biasanya mereka ketika berada di masyarakat umum, dianggap sebagai the others—seseorang yang berbeda dan dicap tidak bermoral, keji, tidak bermartabat—lalu di pondok tersebut mereka benar-benar diayomi dan dikasih sayangi. Diberi tempat tinggal. Dikasih fasilitas. Apalagi, dengan adanya perkumpulan sesama waria, dapat menumbuhkan rasa percaya diri. Lingkaran-lingkaran seperti ini yang membuat mereka tetap kuat dan tabah.

Dalam sebuah kesempatan, salah satu santri dari pondok Al-Fatah mengatakan, bahwa mereka (baca: para waria) setelah tinggal dan mendapat bimbingan keislaman di pondok itu, akhirnya terbesit sebuah prinsip bahwa mereka juga berhak untuk memiliki keyakinan rohani secara lahiriyah ataupun batiniyah. Waria memliki konsep hidup yang sama dengan umumnya masyarakat sekitarnya. Mereka, sama halnya manusia lainnya yang memiliki hak untuk beragama, memiliki hak untuk bermasyarakat.

Salah satu taktik mereka dalam bersosialisasi dengan masyarkat ialah dengan menggandrungi budaya mereka. Di Kota Gede, sangar kesenian masih banyak. Ini lalu menjadi media para waria untuk ikut nimbrung. Dalam teori sosial, disebutkan jika seseorang sudah kenal, maka durasi mereka untuk saling benci semakin sedikit. Sanggar seni telah membuat para waria semakin akrab dengan penduduk sekitar.

Selain hal di atas, di Pondok Al-Fatah turut diajarkan berbagai kreativitas yang dapat menghasilkan uang. Oleh sebabnya, yang didapat oleh waria itu tidak hanya tempat tinggal dan pengajian, melainkan termasuk kecakapan-kecakapan ekonomi. Mereka juga sering melakukan beragam bakti sosial kepada masyarakat, mengadakan acara-acara bersama. Dan selama itu pula, tidak ada keonaran yang dilakukan oleh waria. Ini menjadi negasi bahwa mereka bukanlah ‘sampah masyarakat’ yang menyebabkan penyakit, tetapi, manusia biasa seperti pada umumnya, hanya saja, oleh Tuhan ditakdir memiliki kejiwaan yan seperti itu.

“Waria adalah manusia biasa yang juga memiliki perasaan dan keyakinan atas dirinya. Maka dari itu, sungguh salah jika ada pihak-pihak yang menegasi, mendiskriminasi, meneror, atau hal-hal keji lainnya. Mereka seperti itu bukan karena keinginannya sendiri. Sepantasnya, sebagai sesama manusia, menjaga toleransi, kedamaian, dan ketentraman adalah harga mati.”

ilustrasi: google

 

)* Kader PMII Rayon Pembebasan Fakultas Ushuludin dan Pemikiran Islam UIN Sunan Kalijaga

Tag:

Satu Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *