Oleh: Nia Zayn (Anggota Komisi 5 SEMA UIN Sunan Kalijaga)
Masuknya bulan Januari 2022, menjadi penanda bahwa pandemi Covid-19 telah hampir genap 2 tahun melanda Indonesia. Meski grafiknya telah jauh lebih melandai dibanding tahun-tahun sebelumnya, namun dampaknya terhadap kehidupan sosial-ekonomi masyarakat tak dapat kita abaikan begitu saja. Banyak pekerjaan dan ladang usaha masyarakat yang mengalami penurunan akibat pembatasan-pembatasan yang terjadi selama masa pandemi.
Dari aspek ketenagakerjaan, menurut data BPS (Badan Pusat Statistik) tahun 2020 terdapat 9,3% usia kerja atau sejumlah 19,10 juta orang yang terkena dampak Covid-19. Hasil survei terbaru BPS tahun 2021 juga menunjukkan bahwa lebih dari 50% total responden mengalami penurunan penghasilan dibanding sebelum pandemi.
Data tersebut diafirmasi oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah yang menyebutkan sejumlah 29,12 juta penduduk usia kerja terdampak pandemi COVID-19 dan berakhir di PHK. Hal ini menunjukkan bahwa grafik yang melandai belum menjadi jaminan atas pemulihan dampak sosial ekonomi yang dialami masyarakat.
Sementara itu, di saat yang sama, berbagai macam bencana alam seperti banjir dan gunung meletus juga turut menambah daftar panjang masalah yang dihadapi masyarakat. Namun, keadaan masyarakat yang sedang tidak baik-baik saja ini, rupanya tidak mampu menyentuh hati nurani pemerintah beserta aparat-aparatnya.
Dalam ranah perguruan tinggi misalnya, biaya pendidikan yang dibebankan kepada mahasiswa, turut menjadi momok yang mencekik. Apa yang terjadi di kampus UIN Sunan Kalijaga, dengan pembayaran UKT yang mendadak serta besaran yang tak masuk akal telah menjadi bukti konkrit bagaimana lembaga itu tidak memperhatikan kesulitan-kesulitan yang saat ini sedang dialami oleh mahasiswa maupun wali dari mahasiswa tersebut.
Seperti hasil penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Arena mengenai besaran UKT di UIN Sunan Kalijaga, telah menemukan bukti adanya kenaikan yang signifikan sejak 2015 hingga 2020. Misalnya pada UKT tingkat II dan III yang mengalami penambahan sebanyak Rp.1.050.000, serta penambahan terbanyak yang mencapai angka Rp.1.500.000 pada tingkatan UKT lainnya. Anehnya lagi, tak ada toleransi dan dispensasi yang diberikan kampus kepada mahasiswa sebagai bentuk keringanan di tengah carut-marutnya kondisi perekonomian saat ini.
Jajaran rektorat berdalih bahwa saat ini, tak ada dasar untuk memberikan keringanan kepada mahasiswa, padahal kesulitan yang dialami telah terpampang nyata. Padahal, UUD 1945 yang menjadi dasar dari konstitusi negara ini, secara tegas telah menyatakan bahwa pendidikan adalah hak bagi semua bangsa dan berorientasi untuk mencerdaskan bangsa.
Cita-cita luhur dalam dasar negara tersebut, secara benderang telah diabaikan oleh kampus, dengan tidak memberikan kemudahan untuk mengakses pendidikan bagi mahasiswa yang kurang mampu. Yang lalu kampus berubah menjadi ladang ladang bisnis pendidikan yang berorientasi pada logika pasar. Hanya yang mampu membeli (baca: membayar) yang berhak mendapatkan ilmu dan menikmati sarana pendidikan.
Lain dari pada itu, legal formal yang tercantum dalam PMK nomor 45 tahun 2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum UIN Sunan Kalijaga pasal 13 ayat 1 dan 2, bahwa dibolehkan bagi mahasiswa tertentu untuk diberikan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b (UKT mahasiswa program sarjana & diploma).
Diantara mahasiswa tertentu yang dimaksud adalah mahasiswa miskin dan korban bencana. Perlu digaris bawahi, bahwa jaminan tarif layanan yang dapat diberikan bahkan menyentuh angka 0% yang artinya sama dengan gratis.
Jaminan serupa terkait biaya pendidikan juga tertuang dalam UU No 12 Tahun 2012 Bab 4 tentang pengelolaan perguruan tinggi pasal 76 Ayat 1 dan 2 yang menyebutkan bahwasannya perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk menyelesaikan studi. Diantaranya dengan memberikan beasiswa, bantuan atau pembebasan biaya dan pinjaman dana tanpa bunga.
Akan tetapi, pada kenyataannya pihak rektorat UIN Sunan Kalijaga malah berdalih bahwa tidak ada payung hukum yang melandasi adanya keringanan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa. Padahal jelas-jelas bagi mahasiswa yang telah memenuhi beberapa syarat, bisa mendapatkan jaminan mencapai 0% alias gratis untuk tidak membayar UKT.
Keringanan UKT yang diberikan kampus di semester sebelumnya pun tidak sampai menyentuh angka 50%. Selain itu, perkuliahan daring yang masih dijalani juga tidak mampu mengakomodir hak-hak yang harusnya didapat mahasiswa. Selama perkuliahan tersebut, mahasiswa tidak bisa mengakses fasilitas kampus seperti laboratorium, perpustakaan, jaringan internet dan lain-lain. Hal ini tentunya tidak sepadan dengan UKT tinggi yang dibayarkan mahasiswa dan susah selayaknya mendapatkan keringanan.
Kita semua tau bahwa pandemi adalah bencana bersama yang tak kunjung ada habisnya. Tak ada yang ingin berlama-lama hidup dalam wabah, namun kenyataannya masih terus berlangsung dan memberi dampak yang luar biasa terhadap ekonomi. Jajaran rektorat dan pegawai UIN Sunan Kalijaga mungkin tak mengalami apa yang dialami sebagian mahasiswa, bahkan mungkin tak tahu bagaimana rasanya di PHK.
Namun, kita senantiasa berharap bahwa kursi yang nyaman serta ruangan ber AC tempat pejabat kampus bekerja tak membuatnya lupa. Bahwa sungguh banyak orang tua atau wali yang menitip harap, agar anak-anaknya tetap dapat merasakan pendidikan di UIN Sunan Kalijaga walau dengan segala keterbatasan yang dimilikinya.
Ini tentu bukan bualan semata, sebab, menurut data yang dikaji oleh LPM Arena tertanggal pada 18 Januari 2021, menyatakan bahwa 1591 mahasiswa tercatat cuti dan mengalami eskalasi dari semester sebelumnya sebanyak 936 mahasiswa.
Tak hanya itu, kejanggalan lain dalam kebijakan yang dibuat kampus juga terkait dengan pemenuhan kuota 5% untuk UKT golongan I. Aturan ini secara jelas telah diatur dalam PMA nomor 7 Tahun 2018 pasal 8 ayat 5. Namun, fakta yang ditemukan di lapangan, bahwa mahasiswa yang mencapai golongan UKT I dari total keseluruhan mahasiswa yang diterima periode ini, hanya mencapai 1,52%. Persentase terbanyak berada pada golongan VII sebanyak 23,84%.
Apa yang telah dilakukan kampus sangat jelas berlawanan dengan PMA nomor 7 tahun 2018 Bab I pasal 1 ayat, bahwa besaran UKT ditentukan sesuai dengan kemampuan ekonomi mahasiswa. Pengabaian-pengabaian diatas menjadi bukti, bukan hanya soal pengabaian kampus, tapi juga omong kosongnya terkait KMA yang melandasi keringan UKT adalah upayanya untuk melarikan diri dari tanggung jawab. Keringanan UKT bukannya tak punya landasan, namun kampuslah yang sengaja menutup mata dan telinga untuk melihat realita yang ada.
Oleh karena itu, berdasar pemaparan di atas, Senat Mahasiswa (SEMA) UIN Sunan Kalijaga menyampaikan beberapa tuntutan kepada pihak kampus UIN Sunan Kalijaga, yakni:
- Memberikan transparansi BKT kepada mahasiswa.
- Melibatkan mahasiswa dalam penyusunan BKT
- Menuntut keringanan UKT 10%, 20%, 30% serta mahasiswa akhir sebesar 50%.
- Untuk memenuhi UU No. 12 Tahun 2012 bab 4 tentang pemenuhan hak mahasiswa, pasal 76 ayat 1 dan 2 dengan memberikan pinjaman tanpa bunga pada seluruh mahasiswa yang kesulitan membayar UKT.
- Untuk memenuhi PMA No 7 Tahun 2018 pasal 8 ayat 5 tentang pemenuhan golongan UKT I minimal 5%.









