Uang Kuliah Tunggal (UKT) tetap menjadi momok sampai saat ini. Pasalnya, masalah pelik tersebut menimpa sebagian besar mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Kebijakan kampus terkait UKT dirasa sangat meresahkan, terlebih pada mahalnya biaya pendidikan serta kelalaian (baca: kesengajaan) pihak kampus pada pengelompokan golongan UKT yang amat mencekik para mahasiswa.
Berkaca pada tahun ajaran lalu, kampus menerima 4350 mahasiswa, namun hanya 1,52% yang masuk dalam kategori UKT golongan I. Kebijakan ini menghianati Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 176 tahun 2021 yang menyatakan UKT golongan 1 diterapkan minimal 5% dari jumlah mahasiswa yang diterima.
Selain mahal, UKT harus dibayarkan sebelum perkuliahan semester dilaksanakan, sebagai syarat menjadi mahasiswa aktif. Imbasnya, banyak mahasiswa yang tak mampu membayar yang pada akhirnya berstatus cuti. Kondisi dilematis ini mencabuli akses golongan ekonomi lemah untuk melanjutkan studinya pada perguruan tinggi ini, tepatnya UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Konyolnya, pihak kampus bukannya membenahi pelayanannya, justru beberapa waktu lalu (21/4/2022), Rektor UIN Sunan Kalijaga, Prof. Al Makin menandatangani Naskah Mou Bersama Direktur Utama PT. Dana Cita, Alfonsus Dwianto Wibowo. Melalui perjanjian kemitraan ini, kedua belah pihak menyepakati penyediaan dana dari PT. Dana Cita dengan perjanjian akad kredit. Alfonsus menjelaskan, terkait dengan bantuan kredit untuk pembayaran UKT, UIN Sunan Kalijaga bertindak sebagai fasilitator. Dana langsung dibayarkan ke rekening UIN Sunan Kalijaga. Sementara akad kredit menjadi urusan personal mahasiswa.
Melalui Danacita, mahasiswa dapat mencicil beban UKT yang ditanggungnya selama 6 atau 12 bulan. Namun cicilan tersebut bukanlah tanpa bunga, total biaya yang harus dibayar mahasiswa jauh lebih besar. Selain nominal UKT, mahasiswa diharuskan melunasi dua komponen pembayaran: Pertama, biaya persetujuan sebesar 3% dari jumlah total. Kedua, biaya platform sejumlah 1.00-1,75% sesuai tenor yang diambil dari flat. Jumlah ini belum termasuk denda sebesar 6% dari nominal cicilan perbulannya jika terlambat mengangsur.
Ketentuan ini menuntut mahasiswa yang semisal memiliki tanggungan UKT sebesar Rp6.000.000 diharuskan membayar tiap bulannya Rp1.108.000 selama 6 bulan atau Rp605.000 selama 12 bulan. Sehingga total biaya yang harus dikeluarkan mahasiswa adalah Rp6.648.000 dengan prosentase bunga 10,8% untuk cicilan 6 bulan atau Rp7.260.000 untuk cicilan 12 bulan dengan pembengkakan biaya sebesar 21%.
“Kerja-sama ini juga diharapkan meringankan dan bisa menjadi alternatif bagi mahasiswa”, Jelas Rektor. Namun bunga yang sangat tinggi ini tentu semakin memberatkan para mahasiswa. Pembengkakan biaya ini sangat kontradiksi dengan harapan Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Nyatanya UKT yang mahal semakin mencekik dengan Danacita.
Ilustrasi: google









