Beranda / Esai / Opini / Akhlaqul Karimah, Hormat Guru, Cinta Ilmu?

Akhlaqul Karimah, Hormat Guru, Cinta Ilmu?

geger.id

Perguruan tinggi atau universitas adalah lembaga yang terdiri dari Civitas Akademika, yaitu mahasiswa, dosen dan staf administrasi. Pendidikan tinggi berfungsi sebagai kawasan untuk mengembangkan sivitas akademika serta mengembangkan ilmu pengetahuan.

Atmosfer Perguruan tinggi (Academic atmosphere)  memiliki suasana yang khas. Perguruan tinggi sebagai hulu para Intelektual memiliki etika akademik yang disepakati bersama oleh para masyarakat kampus atau sivitas akademika. Sivitas akademika dituntut untuk kritis, objektif, analitis, kreatif serta demokratis.

Dalam dunia akademik juga berlaku kebebasan akademik. Kebebasan akademik merupakan tanggung jawab Sivitas Akademika, yang wajib dilindungi dan difasilitasi oleh pimpinan Perguruan Tinggi. Ciri khas yang paling berharga bagi perguruan tinggi adalah kebebasan, otonomi, dan budaya akademik. Budaya itu bertujuan untuk mengasah intelektualitas juga kejujuran serta kebenaran. Budaya dan etika ini harus dijunjung tinggi dalam dunia akademik.

Suasana ini tentu berbeda dengan suasana belajar yang lain seperti pesantren semisal. Pendidikan pesantren bersifat doktrinal, hal itu sah saja sebab pesantren berasaskan sanad keilmuan. Jauh berbeda dengan sistem perkuliahan yang sifatnya bebas. Mahasiswa diberi kebebasan dalam proses pembelajarannya. Tak jarang dosen disetiap pertemuan hanya mendengar presentasi dari para mahasiswa. Mahasiswa diberi kebebasan untuk mencari sumber refrensi Hal itu sah-sah saja dalam dunia akademik.

Perbedaan tentu sangat kontras. Perguruan tinggi memiliki etika yang berlaku.  Etika adalah kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu ethos yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat kebiasaan di mana etika berhubungan erat dengan konsep individu atau kelompok sebagai alat penilai kebenaran atau evaluasi terhadap sesuatu yang telah dilakukan. Etika juga berkaitan erat dengan  standar baik dan buruk dalam konteks tertentu. Dunia akademik tentu memiliki standar berbeda atau khas yang berlaku.

Akhlaqul Karimah, hormat guru ataupun jargon-jargon lain yang diangkat oleh pejabat kampus  tentu memiliki konteks berbeda dan tidak sama dengan konteks lain diluar perguruan tinggi. Pendidikan pada lingkup universitas bukanlah doktrinisasi. Mahasiswa dituntut kritis menanggapi situasi yang ada. Mahasiswa bukanlah santri. Sivitas akademika memiliki kedudukan yang sama dalam dunia akademik. Sivitas akademika bertanggung jawab bersama untuk mensukseskan Tridharma Perguruan Tinggi. Sehingga jika terdapat pencederaan nilai-nilai, etika maupun budaya akademik, sivitas akademika dituntut untuk bertindak menanggapinya walau pencederaan itu dilakukan oleh dosen maupun rektor sekalipun.

Hormat adalah aktivitas hati, tak peduli serendah apa kepalamu menunduk jika hatimu mengumpat maka itu bukanlah sebuah penghormatan. Etika mahasiswa bukanlah mantuk-mantuk dan taat, etika mahasiswa adalah argument yang benar. Hormat bukanlah antithesis melawan ataupun membantah (berargument), Sehingga hal itu sah-sah saja dalam dunia akademik yang sifatnya demokratis. Jika suara tidak didengarkan oleh pemangku kebijakan kampus, aspirasi diping-pong serta demokrasi dan argumentasi dibungkam apakah demonstrasi yang menuntut masa depan yang lebih baik adalah tindakan tidak beretika dalam konteks akademik?

Budaya akademik cukup jelas tergambar pada UU 12 Tahun 12 tentang Perguruan tinggi. Silahkan di cermati. Beberapa bisa saya sebutkan:

(Pasal 3)

Pendidikan Tinggi berasaskan: a. kebenaran ilmiah; b. penalaran; c. kejujuran; d. keadilan; e. manfaat; f. kebajikan; g. tanggung jawab; h. kebhinnekaan; dan i. keterjangkauan.

(Pasal 6)

Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan prinsip: b. demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai agama, nilai budaya, kemajemukan, persatuan, dan kesatuan bangsa; h. satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna; i. keberpihakan pada kelompok Masyarakat kurang mampu secara ekonomi; dan j. pemberdayaan semua komponen Masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan Pendidikan Tinggi.

(Pasal 8)

(1) Dalam penyelenggaraan Pendidikan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.

(3) Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di Perguruan Tinggi merupakan tanggung jawab pribadi Sivitas Akademika, yang wajib dilindungi dan difasilitasi oleh pimpinan Perguruan Tinggi.

(Pasal 63)

Otonomi pengelolaan Perguruan Tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. akuntabilitas; b. transparansi; c. nirlaba; d. penjaminan mutu; dan e. efektivitas dan efisiensi.

(Pasal 76)

(2) Pemenuhan hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memberikan: a. beasiswa kepada Mahasiswa berprestasi; b. bantuan atau membebaskan biaya Pendidikan; dan/atau c. pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan.

(Pasal 77)

(4) Perguruan Tinggi menyediakan sarana dan prasarana serta dana untuk mendukung kegiatan organisasi kemahasiswaan.

(Pasal 88)

(4) Biaya yang ditanggung oleh Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.

Dari beberapa pasal yang telah saya sebutkan, kira-kira adakah pasal yang dicederai?

 

“Budaya kampus bukanlah Sami’na wa Ato’na tapi Sami’na wa Analisa

 

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *