Beranda / Esai / Opini / Kenaikan BBM dan Kelompok Fundamentalis

Kenaikan BBM dan Kelompok Fundamentalis

3 September 2022 tepat pukul 14.30 WIB Presiden Joko Widodo resmi menaikkan harga bahan bakar (BBM) bersubsidi. BBM jenis Pertalite yang semula harga 7.650/ liter menjadi 10.000/liter, jenis Pertamax semula 12.500/liter menjadi 14.500/liter, sedangkan solar semula 5.150/liter menjadi 6.800/liter. Dengan adanya kebijakan pemerintah dalam menaikkan harga BBM subsidi pastinya akan  menjadi sebuah problem bagi masyarakat kalangan menengah kebawah dan apalagi ekonomi masyarakat belum pulih atas dilandanya pandemi Covid-19 yang masuk ke Indonesia pada 2 Maret 2020.

Kebijakan Pemerintah dengan menaikkan harga BBM pastinya membuat banyak kerugian bagi semua masyarakat menengah kebawah. Karena mayoritas masyarakat Indonesia kalangan menengah kebawah, seperti halnya masyarakat berprofesi ojol, angkutan umum, begitu juga bahan pangan ikut naik dikarenakan adanya ongkos kirim. Dari sekian masyarakat yang dirugikan, pastinya masyarakat menolak keras dengan kebijakan Pemerintah yang menaikkan harga BBM. Bentuk protes masyarakat yang dirasa resah dan merugikan banyak masyarakat yakni para ojol dengan aksi offbid dan melakukan aksi demo tolak kenaikan BBM diawali dengan longmarch dari Stadion Kridosono menuju gedung DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Jalan Malioboro pada 12 September 2022.

Sama halnya Forum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar aksi demo di samping tiga Jalan Gejayan, Sleman. Dalam aksi demo ini bertajuk September Melawan dengan menolak kenaikan BBM. Ketika Kompas.com menemui koordinator Forum Badan eksekutif Mahasiswa DIY Abdullah Ariansyah pada Minggu 11 September 2022 di samping tiga Jalan Gejayan Sleman. Abdullah menyampaikan ada puluhan Badan Eksekutif Mahasiswa bergabung dalam aksi ini. Kita komitmen untuk mengawal kenaikan harga BBM yang efek dominannya berdampak kepada masyarakat, baik itu naiknya harga pangan, maupun harga tranportasi. Semua terdampak baik masyarakat biasa, maupun semua kalangan.

Pada 9 Semptember 2022 tepat hari jum’at, saya melihat selembaran kertas yang memang sengaja ditaruh masjid ketika melaksanakan ibadah Juma’at yang judulnya ‘BBM Milik Rakyat, Bukan Milik Pemerintah” yang diterbitkan Buletin Dakwah Kaffah edisi 259. Yang berisikan kritikan kepada pemerintah yang kurang bijak dalam hal memutuskan kenaikan harga BBM yang tentu amat Zalim.

Keputusan kenaikan harga BBM dimana ketika masyarakat masih belum bangkit dari perekonomian yang dilanda Covid-19, kenaikan BBM dipastikan biaya pangan kehidupan masyarakat naik. Dalam pandangan Islam, BBM dan energi lainnya hakikatnya milik rakyat, juag energi dan segalam sumber daya alam yang depositnya melimpah. Pemerintah hanya berwenang mengelola semua milik rakyat, dan hasilnya dikembalikan ke rakyat diantaranya dalam bentuk BBM dan energi yang murah harganya. Negara tidak boleh berdagang dengan rakyat dengan mencari keuntungan sebesar-besarnya.

Yang menjadi menarik perhatian saya dan yang tidak sepakat di dalam Buletin tersebut yaitu, di tengah-tengah kehidupan masyarakat yang sulit, Pemerintah tetap ngotot untuk melanjutkan proyek-proyek mercususar yang sesungguhnya tidak berkaitan dengan kemaslahatan rakyat. Seperti halnya  Ibu Kota Negara (IKN) dan kereta cepat Bandung-Jakarta. Kedua, Pemerintah seperti tidak pernah serius, bahkan seolah tidak berniat sama sekali untuk melakukan efesiensi anggaran. Belum lagi  kebocoran anggaran akibat  korupsi pejabat Negara yang makin massif.

Sebenarnya perihal setuju tidak setujunya perihal kebijakan Pemerintah itu terserah individual, tetapi kritikan tersebut tidak ada kaitannya dan diluar konteks dengan judul yang ada di Buletin perihal BBM, kenapa begitu? Anggapan saya disini ini ada kaitannya dengan paragraf terakhir yang ada di Buletin yakni pada intinya kenaikan BBM wajib ditolak apapun alasannya, yang ujung-ujungnya disitu menawarkan Syari’ah Islam sebagai solusi dalam tatanan Negara. Yang dianggap negeri ini menerapkan sistem kapitalisme-sekuler-liberal. Pertanyaannya apakah ada yang salah dengan kapitalisme? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kapitalisme adalah sistem atau paham ekonomi yang modalnya bersumber pada modal pribadi atau modal perusahaan swasta dengan ciri persaingan di pasaran bebas.

Menurut Gus Dur praktek perdagangan bebas dan efi­siensi yang di­bawakan oleh sistem kapitalisme tidaklah ber­tentangan dengan Islam, karena Islam sendiri mengajarkan fastabiqu al khairat (berlomba dalam kebaikan). Bahkan dalam persaingan dan perlombaan yang sehat, akan dihasilkan krea­tifitas dan efisiensi yang justru menjadi inti dari praktek ekonomi yang sehat pula. Sebab dalam Islam bagaiamana kesejahteraan dan kemakmuran rakyat terbangun selagi tidak melanggar apa yang diajarkan oleh Islam.

Dalam konteks kenaikan BBM dengan adanya kritik kebijakan Pemerintah yang membuat rakyat menjadi korban, saya sepakat Akan tetapi kalau ujung-ujungnya langsung berorientasi Syariat Islam sebagai solusi saya tidak setuju disini, justru disini orang berorientasi Syari’at Islam sebagai solusi yang saya istilahkan kelompok fundamental bagi saya tidak melihat sejarah secara utuh dalam perkembangan Islam di Indonesia dan mempersempit ruang dalam menjalankan sistem per-ekonomian sendiri. Ekonomi Islam terlalu memfokuskan pada aspek-aspek normatif, dan kurang mempedulikan aplikasinya dalam praktek, yang justru diperlukan bagi implementasi nilai-nilai tersebut di masyarakat.

Ekonomi Kerakyatan merupakan sistem yang diharapkan ditegakkan di Indonesia. Melansir dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, ekonomi kerakyatan mengatur agar produksi penting yang menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara dan tidak jatuh ke tangan seseorang yang berkuasa sehingga menyebabkan oligarki dan penindasan rakyat. Hal tersebut terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (3) “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, ayat (4) “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.

Mengacu perundang-undangan di atas tidak ada yang menjerumus kemadlorotan dalam maslahat. Sebenarnya yang perlu dikritisi disini adalah apakah kebijakan-kebijakan Pemerintah sudah sesuai apa yang sudah termaktub dalam undang-undang tersebut. Bukan langsung mengganti sistem Syariah Islam sebagai solusi, karena pada dasarnya Indonesia tidak Negara Islam tetapi yang berasas Pancasila, cuman mayoritas beragama Islam. Pastinya adanya pendirian Syariah Islam dapat menimbulkan kecemburuan sosial yang beda agama, sedangkan Pancasila sendiri sudah Final dan disepakati Ulama-ulama terdahulu menyepakati itu. Bagi Gus Dur, prinsip “ekonomi Islam” adalah pendekatan parsial yang memanfaatkan kata Islam sebagai predikat atau simbol saja. Padahal yang terpen­ting bukanlah nama atau simbol itu sendiri, tetapi substansinya.

Untuk itu, tanpa ragu Gus Dur tanpa mendukung “ekonomi kerak­yat­an” baik dalam konsepsi mau­pun aplikasinya. Dukungannya terhadap ekonomi kerakyatan di­dasarkan pertimbangan. Pertama, dalam konsepsi Islam, orien­tasi ekonomi haruslah mem­perjuangkan nasib rakyat kecil serta kesejahteraan rakyat ba­nyak, yang dalam teori ushul fiqh dinamakan al maslahah al ammah. Kedua, mekanisme yang digunakan untuk mencapai kesejahteraan itu tidaklah ditentukan format dan bentuknya. Yang ditentang Islam sebenarnya adalah orientasi kapitalistik yang mengutamakan pengusaha besar dan pemilik modal. Memang biasanya kesempatan seperti ini, kenaikan BBM dimanfaatkan sebagai modal oleh para kelompok-kelompok yang menginginkan Negara beradasarkan Syari’ah Islam atau fudamentalisme.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *