Mendengar kata Islam, pasti terlintas di pikiran bahwa itu menunjukkan suatu agama yang begitu dominan, entah dari segi kuantitas maupun kualitas. Lalu jika mendengar intelektual Muslim, tentunya langsung terkonotasi kepada sosok yang begitu masif dalam apapun yang melibatkan Islam sebagai sumber pengetahuan, serta menjunjung tinggi kesadaran akalnya (bukan mistis).
Mungkin sudah terlalu banyak para intelektual Muslim yang mengambil tempat dalam kursi sejarah dinamika perkembangan Islam. Diawali dari Rasulullah SAW sebagai orang pertama yang mengenalkan Islam pada dunia, dan dilanjutkan oleh para tokoh intelektual Muslim lainnya, yang bahkan hingga era kontemporer sekarang ini peran para intelektual Muslim sangat mendapat tempat dalam setiap lini masyarakat.
Lalu apa yang disebut sebagai intelektual yang berkebangsaan? Hemat saya, para intelektual yang berkebangsaan adalah suatu bentuk pengabdian para intelektualis yang dengan sadar mendakwahkan keilmuannya pada masyarakat, sesuai dengan posisinya dan melihat bagaimana kondisi masyarakatnya.
Menurut Otto Bauer dalam bukunya The Question of Nationalities and Social Democracy, bangsa adalah suatu komunitas individu dengan karakteristik yang relatif sama. Kesamaan karakteristik ini terbentuk karena adanya persamaan identitas dalam lingkup komunal, dengan begitu satu bangsa dengan bangsa yang lain tidaklah sama.
Jadi, intelektual Muslim yang berkebangsaan adalah orang-orang Islam yang dengan tegas menyatakan posisinya dan memiliki kesadaran akan nilai kebangsaan atas dasar pengabdian. Jika mengutip dari perpustakaan LEMHANNAS (Lembaga Ketahanan Nasional), rasa kebangsaan merupakan sublimasi dari sumpah pemuda yang menyatukan tekad menjadi bangsa yang kuat, dihormati dan disegani oleh bangsa lainnya.
Rasa kebangsaan dalam bernegara adalah suatu perasaan rakyat, generasi muda dan bangsa Indonesia terhadap kesadaran akan bela negara, memiliki rasa cinta tanah air serta kerelaan berkorban menuju cita-cita bangsa.
Maka sudah sepatutnya kita sebagai manusia yang menyandang kata Muslim, untuk mengembangkan daya intelektualitas dengan menyerap semua khazanah dunia dan mendakwahkannya sesuai dengan proposisi. Bahkan ayat Al-Qur’an yang pertama kali turun adalah perintah untuk membaca, bukan sholat, puasa, zakat serta haji. Hal ini tertuang dalam QS. Al-‘Alaq Ayat 1, yang memiliki arti “Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan”.
Pemaknaan dari ayat diatas adalah perintah kepada umat Islam untuk mengembangkan daya intelektual, dengan mempelajari, meneliti, melihat realita sosial, dan segala apapun yang berhubungan dengan pergulatan pikiran. Tujuan dari perintah tersebut adalah agar umat Islam tidak kalut dalam kebodohan dan pembodohan yang kian hari makin menjamur. Masa iya agama yang umatnya dengan bangga menyatakan agamanya sebagai agama yang Rahmatan lil ‘Alamin tapi tenggelam dalam kebodohan?
Mungkin akan menimbulkan banyak perdebatan jika mengatakan bahwa setiap Muslim wajib mendakwahkan keilmuannya secara asal, yang penting dakwah. Maka dari itu perlunya pemahaman yang begitu matang terhadap apa yang akan didakwahnya, serta melihat kondisi masyarakatnya dan berangkat bersama nilai kebangsaan yang begitu kuat.
Jika esensi kebangsaan adalah penyatuan keberagaman guna mewujudkan cita-cita bangsa dan cinta tanah air, maka dakwah intelektual yang dijalankan juga harus memperhitungkan kondisi, jika dirasa apa yang akan dieksternalisasikan berpotensi menimbulkan perpecahan, maka patutlah dihindari.
Ilustrasi: google









