Beranda / Esai / Opini / Sinau Makna Jihad

Sinau Makna Jihad

jihad

Oleh: Balya Muhammad*

Di dalam Al-Qur’an, ada beberapa ayat yang tampak (seolah) bertolak belakang atau kontradiktif. Pada satu sisi, berisi pesan tentang perdamaian, namun di sisi lain, terdapat ayat yang berisi seruan untuk ber-jihad. Sebenarnya, pemahaman seperti itu, muncul karena penelaahan ayat Al-Qur’an yang hanya dilakukan secara tekstual dan mengabaikan aspek kontekstualnya.

Untuk memperoleh pemahaman yang ideal terhadap pemaknaan ayat Al-Qur’an dan Hadits, dapat dilakukan dengan mengkaji dan menggali kandungan-kandungan yang ada di balik deretan teks. Dalam ilmu tafsir Al-Qur’an, misalnya, Al-Qur’an dipahami dari aspek historis, sosiologis, dan politik (asabun nuzul), yaitu dalam konteks seperti apa suatu ayat diturunkan.

Selain itu, secara historis, para ulama juga membagi setidaknya dua kategori ayat Al-Qur’an; Madaniyyah dan Makkiyyah. Makkiyyah berarti ayat-ayat Al-Qur’an yang diturunkan di Makkah (sebelum Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah). Sedangkan, Madaniyyah adalah ayat-ayat yang diturunkan di Madinah (setelah Nabi SAW hijrah ke Madinah).

Di samping hal di atas, dari sisi penafsiran, turut dikenal dengan klasifikasi ayat-ayat Muhkamat (maknanya dapat diketahui secara jelas, eksplitis) dan ayat-ayat Mutsyabbihat (makna implisit). Pemahaman tentang klasifikasi tersebut sangat penting. Sebab, jika tidak tahu, maka akan terjebak dalam penafsiran yang kurang tepat.

Fazlur Rahman, seorang cendekiawa muslim asal Pakistan, mencetuskan teori Double Movement, bilamana teori ini digunakan dalam menafsir ayat-ayat Al-Qur’an dengan melihat sisi konteks tekstual dan historis ketika ayat itu diturunkan. Dalam hal ini, ulama menjelaskan bahwa ayat-ayat tentang jihad yang diturunkan di Makkah diartikan sebagai perintah untuk bersungguh-sungguh dalam memahamkan dan mendakwahkan ajaran Islam kepada penduduk Makkah, kaum Kafir Quraisy. Sedangkan, ayat-ayat jihad yang diturunkan di Madinah lebih mengarah kepada perintah untuk berjihad secara fisik atau peperangan.

Namun demikian, jihad dalam arti perang fisik juga memiliki syarat-syarat yang ketat, semisal tidak boleh membunuh perempuan dan anak-anak. Bahwa jihad fisik juga bersifat defensif, bukan ofensif. Dengan kata lain, umat Islam baru diperkenankan melakukan peperangan jika pihak musuh telah memulainya terlebih dahulu, yang berarti, jihad tersebut benar-benar untuk melindungi keamanan dan keselamatan jiwa. Hal itu sangat berkesinambungan dengan prinsip moralitas Islam, yakni rahmatan lil ‘alamin. Rahmat bagi sekalian alam, bukan malah menjadi pemicu peperangan.

Jihad dalam Islam justru diorientasikan untuk melakukan perubahan-perubahan ke arah yang positif, seperti penghapusan praktek penindasan, penegakkan keadilan, dan perlindungan terhadap sesama umat manusia.

Syaikh Zainuddin Al-Malibari (W. 1522 M.), di dalam kitab Fathul Mu’in menjelaskan, bahwa ada empat macam jihad, yaitu menegakkan ke-Esa-an Allah, menegakkan syari’at Islam, berperang di jalan Allah, dan melindungi segenap elemen masyarakat, baik  muslim maupun non-muslim dari segala bahaya. Bentuk perlindungannya dilakukan dengan menerapkan jaminan ketahanan pangan, jaminan kelayakan pakaian, jaminan tempat tinggal, jaminan kesehatan, dan jaminan medis.

Hal senada juga disampaikan oleh Syaikh Ali al-Jurjawi, dalam karyanya, kitab Hikmah al-Tasyri’ wa Falsaftuhu, bahwa nilai fisolofis –hikmah—di balik perintah jihad ialah untuk memerangi orang-orang yang berbuat kerusakan di muka bumi, para provokator yang merusak stabilitas sosial, para pelaku ketidakadilan, dan para pengkhianat.

Inilah esensi daripada disyra’atkannya jihad di dalam Islam. Andaikata tidak dilakukan upaya untuk berjihad terhadap hal-hal tersebut, maka yang akan terjadi adalah iklim kezaliman; penindasan terhadap kelompok yang lemah, instabilitas sosial, harta dan jiwa dirusak, hukum tidak adil, dan lain sebagainya.

Pemaparan di atas, dapat ditarik garis kesimpulan, bahwa dalam memahami nash atau teks-teks Al-Qur’an maupun Hadits, harus dilakukan secara komprehensif melalui beragam disiplin ilmu, terutama disiplin ilmu gramatika bahasa Arab, ilmu tafsir (Al-Qur’an-Hadits), dan ilmu sejarah. Dengan demikian, pesan-pesan yang disampaikan tidak tercerabut dari semangat nilai moralitas Islam. Itulah hakikat ajaran Islam yang tetap relevan sepanjang masa (sholih likulli zaman wa makan), yang menjunjung tinggi nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan secara integral. Wallahu ‘Alam

Ilustrasi: google

 

)* Kader PMII Rayon Pembebasan Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam UIN Sunan Kalijaga

 

Tag:

Satu Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *