Beranda / Resensi / Pesantren dan Kesadaran Ekologi

Pesantren dan Kesadaran Ekologi

pesantren

Oleh: Balya Muhammad*

Seandainya lingkungan mempunyai pendengaran dan mulut untuk berbicara, niscaya akan terdengarlah teriakan-teriakan histeris dari terbakarnya ozon yang diiringi dengan rintihan air di sepanjang sungai dan lautan, karena terisi oleh percikan-percikan minyak dan sekartanya udara yang tercekik oleh gas-gas mati dari industri, peluru-peluru di seluruh bumi,~Yusuf al-Qardlawi.

Kajian tentang lingkungan di kalangan pesantren dalam dekade terakhir, masih terbilang belum begitu populer. Hal ini bisa kita lihat dalam beragam literatur, baik dalam bentuk kitab kuning maupun buku yang ada di berbagai lembaga pendidikan pesantren, yang cenderung mengarah pada kajian tentang aspek-aspek ‘ubudiyah (peribadatan ritualistik) an sich. Atau jika pun terdapat kajian tentang hukum-hukum fiqh mu’amalah (aspek sosial), masih berkutat pada normatifitas (halal-haram) secara “praktis-pragmatis”. Oleh karenanya, menghadirkan (kembali) kajian tentang persoalan lingkungan (bi’ah) juga sangat patut untuk digalakkan.

Kehadiran buku Bi’ah Progresif: Menuju Manusia Berkesadaran Lingkungan yang ditulis oleh Luthfi Hakim, dkk. ini menjadi sebuah angin segar, terutama di tengah konteks kehidupan modern yang sering juga disebut sebagai era pembangunan (development) dengan varian bentuk dan dinamikanya. Bahkan, oleh para penulisnya, buku ini “diklaim” sebagai buku pertama yang mengkaji tentang isu-isu lingkungan yang lahir dari kalangan pesantren.

Buku ini adalah satu dari sekian banyak buku-buku lingkungan yang ada, namun kami yakin buku ini pertama kali yang muncul dari kalangan pesantren,” (hal. V).

Selain itu, penulisan buku tersebut juga didorong adanya kegelisahan para penulisnya, para wisudawan Ma’had Aly, yang notabene juga bagian dari kalangan pesantren, di mana pesantren merupakan lembaga pendidikan yang “sah” dalam mengkaji teks-teks Al-Qur’an maupun Hadits dengan relasi relevansi dan kontekstualitasnya, bukan hanya melulu pada aspek hubungan antara manusia-Tuhan (hablun min Allah), sesama manusia (hablun min a-nas), tetapi juga antara manusia dengan alam lingkungan (hablun min al-‘alam).

 

Islam dan Lingkungan (Ekologi)

Ayat-ayat Al-Qur’an maupun Hadits bagi sebagian kalangan, acapkali dibaca dan dipahami secara parsial seolah teks-teks suci agama Islam hanya berisi tentang konsepsi hal-hal ritualistik dan berorientasi terhadap kehidupan ukhrowi (akhirat) saja. Sebaliknya, beberapa aspek keilmiahan (saintifik) yang terdapat di dalamnya justru ter(di)abaikan, sehingga tidak sedikit dari umat Muslim sendiri yang bersikap permisif dan pasrah terhadap situasi dan kondisi kehidupan nyata di sekelilingnya, tak terkecuali dalam persoalan lingkungan.

Lebih dari itu, kerusakan —lebih tepatnya pengrusakan— lingkungan yang sedang terjadi, jika terus menerus diabaikan, lambat laun dapat mengancam eksistensi kehidupan bagi penghuni bumi ini, malahan ada yang menganggapnya sebagai suatu bentuk keniscayaan yang tidak dapat ditolak (sunnatullah). Akibatnya, banyak terjadi ragam bencana alam, seperti banjir, gempa, iklim alam yang tidak menentu, kemarau panjang, dan lain sebagainya.

Ragam bencana tersebut mesti kita sadari penyebabnya secara hukum alam, yang tidak lain adalah sebuah respon alam yang tengah ditindas dan dieksploitasi oleh manusia. Hal ini sungguh bertolak belakang dengan status manusia sebagai mandataris Tuhan (khalifatullah) yang diberi tanggung jawab dalam memelihara dan mengelola sumber daya alam yang ada di muka bumi ini dalam asas manfaat dan bijak.

Penciptaan alam semesta adalah anugerah Allah SWT. yang diberikan untuk seluruh makhluk di muka bumi. Manusia mendapatkan legalitas untuk memanfaatkan alam ini sesuai dengan porsi yang dibutuhkan,” (hal. 1).

Dengan membaca dan memahami buku ini, kita akan melihat betapa ajaran Islam yang terdapat di dalam Al-Qur’an, Hadits, maupun diskursus dalam khazanah kitab kuning memiliki cakupan terhadap segala hal, baik ayat-ayat qouliyah (doktrin normatif/verbal) maupunn kauniyah (doktrin saintifik/non-verbal), yang kesemuanya membawa kita terhadap kesadaran spiritual yang berbanding lurus dengan kesadaran sosial dan ekologis.

Hal itu, misalnya dapat dilihat pada aspek penegasan Al-Qur’an terhadap  kesadaran manusia atas lingkungannya yang termaktub di dalam QS. Ali ‘Imran, ayat 190. Ayat tersebut menunjukkan bahwa akal murni manusia dapat memahami dan menghayati betapa agung tanda kekuasaan Allah SWT. Manusia, hewan, dan tumbuhan bisa hidup serta berkembang secara proporsional. Maka, benarlah apa yang pernah disabdakan oleh sebuah hadits Nabi Muhammad SAW; “Renungkanlah apapun yang diciptakan oleh Allah, dan janganlah merenungkan sesuatu tentang (hakikat) Dzat Allah SWT.”

 

Ekologi dalam Khazanah Kitab Kuning

Sebagai karya ilmiah yang ditulis oleh kalangan pesantren, tentu saja selain merujuk pada teks-teks ayat Al-Qur’an dan Hadits, juga tetap merujuk pada khazanah pesantren, yaitu kitab kuning yang ditulis oleh cendekiawan muslim dari era klasik sampai kontemporer, khususnya dalam disiplin ilmu ekologi atau lingkungan.

Musa Syahin Lasyin, dalam karya kitabnya Fathul Mun’im Syarh Sahih Muslim, menyatakan bahwa sebagian dari karakter seorang muslim yang baik adalah tidak mencederai muslim yang lain. Bahkan, dituntut untuk  berinteraksi dengan baik terhadap non-muslim, terlebih lagi kepada entitas selain manusia, yakni entitas hewani, (hal. 25). Pernyataan tersebut merupakan penafsiran terhadap hadits Nabi Muhammad tentang kriteria seorang muslim yang baik, yakni man salima al-muslimuna min lisanihi wa yadihi, seorang muslim yang baik adalah dia yang tidak menyakiti orang lain dengan lisan dan tangannya.

Dalam Islam, manifestasi manusia dan mahkluk lainnya memiliki hak asasi masing-masing yang terintegrasi dalam cara pandang yang saling mengasihi atas dasar kesadaran diri dalam berinteraksi dengan makhluk lainnya. Dalam kitab Adab al-Dunya wa al-Din, Al Mawardi mengutip perkataan para bijak bestari, bahwa sesungguhnya Allah SWT. tidak akan memberikan restu kepada makhluk-Nya, kecuali ia menunaikan haknya. Dan, hak seorang makhluk ialah mensyukuri nikmat, berbuat baik kepada sesama, berperangai baik, dan konsisten terhadap ketentuan hukum Islam, (Hal. 65).

Para penganut ajaran tasawuf juga turut mengajarkan tentang pentingnya menjaga lingkungan sebagai bentuk amanah dari Tuhan. Mereka mengatakan, bahwa terjalinnya hubungan antara manusia dan lingkungan dibangun atas dasar cinta dan rasa hormat. Hal itu merupakan ajaran luhur yang akan menjadi penyempurna dalam menjaga lingkungan dan melestarikannya, (hal. 67).

 

Jihad Ekologi

Jihad dalam ajaran Islam dapat diartikan sebagai proses upaya kesungguhan dalam mendayagunakan potensi yang ada untuk mencapai tujuan kemashlahatan. Al-Syatibi dan Al-Ghozali menyebutkan secara umum tujuan dasar syari’at Islam (maqashid al-syari’ah), yaitu menjaga agama (hifdz al-din), menjaga jiwa (hifdz al-nafs), menjaga akal (hifdz al-‘aql), menjaga keturunan (hifdz al-nasl), dan menjaga harta atau properti (hifdz al-mal).

Menjaga dan melestarikan lingkungan juga termasuk dalam kategori maqoshid al-syari’ah. Dengan menjaga alam, maka nyawa dan kesehatan manusia akan terjaga, (hal. 164). Bahkan, menurut Ali Yafie, aspek penjagaan eksistensi jiwa adalah hal yang paling utama dibandingkan dengan aspek yang lainnya. Menjaga lingkungan sumber daya alam juga berarti menjaga harta atau properti.

Dalam konteks Indonesia, dengan sumber daya alamnya yang melimpah, mesti dikelola dengan bijak. Sebagaimana yang termaktub di dalam UUD ‘45 dan aturan syariat Islam, bahwa kekayaan negara berupa sumber air, energi, dan kehutanan haruslah menjadi milik dan digunakan untuk kesejahteraan bersama. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW; “Manusia memiliki tiga sumber energi yang menjadi milik bersama, yaitu air, hutan, dan api,” (HR. Abu Daud).

Secara mendasar, jihad ekologi diantaranya dapat dilakukan dengan menanamkan kesadaran dan tanggung jawab bahwa menjaga alam ini merupakan suatu hal mutlak yang wajib dilakukan. Bisa dimulai dari kesadaran individu berupa refleksi diri untuk bersikap dan berperilaku sederhana, tidak berlebihan.

Sedangkan, secara komunal, dapat diupayakan melalui pembuatan regulasi terhadap nilai dan norma sosial yang kemudian dapat dijadikan konstitusi resmi negara, yang dalam hal itu, merupakan wewenang resmi aparat negara. Di antaranya seperti melakukan konservasi flora dan fauna, penghijauan, serta menjaga kebersihan alam dan pola hidup masyarakatnya.

Semua di atas adalah spirit nilai ajaran Islam, yang mengintegrasikan antara aspek spiritualitas dan kontekstualitas lingkungan atau sumber daya alam, yakni hubbul ‘alam min al-iman— menjaga dan melestarikan lingkungan adalah sebagian dari iman.

 

Judul               : Bi’ah Progresif; Menuju Manusia Berkesadaran Lingkungan

Penulis             : Luthfi Hakim, Khoirul Khitam, dkk.

Penerbit           : Lirboyo Press & Tim Mata Pena

Cetakan           : Pertama

Tahun Terbit   : Maret, 2021

Tebal               : xxxviii+230 Halaman

 

)* Kader PMII Rayon Pembebasan Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam UIN Sunan Kalijaga

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *