Beranda / Esai / Opini / Memahami Konsep Hadis: Larangan Ber-tasyabuh

Memahami Konsep Hadis: Larangan Ber-tasyabuh

kafir

Oleh: Rifki Azka*

Konsep dasar Islam, telah Menyepakati bahwa hadis Nabi menjadi legasi hukum kedua setelah Al-Quran. Dalam penerapannya, ternyata banyak problematika yang ditemui ketika memahami sebuah hadis. Banyaknya pendapat atau ikhtilaf dari para ulama terkait hadis, menjadi bukti nyata bahwa hadis sendiri memang memiliki banyak kepelikan ketika ditelaah dan dikaji.

Dalam memahami hadis, tidak serta-merta melihat dari teks hadisnya saja. Melainkan konteks ketika hadis, turut menjadi bagian yang integral. Tanpa melihat kontekstualnya dari sebuah hadis, maka makna yang diserap akan tercecer dan terpisah.

Misal yang sering dialami oleh masyarakat Indonesia, khususnya umat Muslim, selalu terjadi kontroversi terhadap hadis-hadis Rasulullah yang berkaitan dengan kehidupan sosial. Misalnya seperti hadis tentang ‘menyerupai kelompok lain’.

Rasulullah SAW bersabda: “Aku diutus di zaman sebelum kiamat dengan pedang hingga hanya Allah sajalah yang disembah, tiada sekutu bagi-Nya, dijadikan rezekiku di bawah bayangan tombakku, dan dijadikan kehinaan dan kenistaan atas siapa saja yang menentang perintahku. Dan barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari mereka,” (Teks Hadis yang utuh ini diriwayatkan oleh Ahmad, Ibnu Abi Syaibah, Baihaqi dan Abdu bin Humaid dari Ibnu Umar).

Setiap tahunnya, hadis tersebut dijadikan bumerang kepada umat Islam yang mengatakan ucapan selamat atas hari besar agama lain—dianggap telah masuk dan ikut campur dalam ibadah agama lain. Bahwa tafsir sebagian kelompok dapat seperti itu karena memahami hadis di atas secara tekstual.

Sebaliknya, umat Islam yang mengatakan ucapan selamat atas perayaan hari besar agama lain, karena mengamini bahwa hal itu sama sekali tidak menyerupai umat agama lain—tidak merusak aqidah dan ibadah. Serta pula, dalam konteks bernegara-berbangsa, ucapan seperti itu berfungsi dalam menjaga silaturrahmi dan toleransi. Lalu, seperti apa konteks hadis tasyabbuh di zaman nabi?

Identitas dari seseorang itu sangatlah penting. Pada zaman Nabi, orang Arab memiliki bahasa, tradisi, dan pakaian yang sama, sehingga secara kasat mata, tidak ada perbedaan mana umat Islam dan mana yang bukan. Padahal, pembedaan tersebut sangat berguna dalam manajemen politik dan dakwah umat Islam kala itu. Dalam salah satu kasus, pernah terjadi ada seorang kafir yang masuk Islam di waktu pagi hari, kemudian dia ikut dalam kegiatan umat Muslim dalam merancang bagaimana strategi dakwah. Tanpa disadari di sore hari orang tersebut murtad dari agama Islam dan kembali ke keyakinannya yang dulu. Inilah satu bentuk ancaman terhadap umat muslim dengan adanya sebuah pengkhianatan. Bisa jadi, strategi yang umat Islam rancang, dibocorkan oleh orang tersebut ke pihak musuh.

Dalam hal ini, Nabi Muhammad saw. Menyikapi kasus tersebut dengan melakukan perkumpulan internal dengan umat Islam. Beliau mulai membedakan umat Islam dengan memakai loyalitas identitas tertentu. Rasulullah SAW melarang umat Islam untuk menyerupai kaum Majusi dan Nasrani, dikarenakan mereka sangat berpengaruh di masa itu. Mereka menjadi ancaman yang kuat karena memiliki pemerintahan dan militer yang telah mapan. Oleh sebabnya, Rasulullah membuat serangkaian budaya yang sekiranya dapat membedakan umat Islam dengan orang kafir. Misal dengan memanjangkan jenggot dan menyukur kumis, menyemir jenggot, berpuasa di tanggal 10 Muharram dengan menambahi satu hari sebelum atau sesudah tanggal tersebut agar beda dengan puasanya orang Yahudi, dll.

Apabila kita melihat konteks zaman Nabi kemudian kita sandingkan konteks dengan zaman sekarang, apakah masih sama perihal pembeda identitas dan loyalitas keislaman dengan kaum non-muslim dengan zaman saat ini? Maka dari itu, pentingnya memahami makna dan maksud dari hadis itu dengan melihat latar belakang social, politik, budaya, serta illah pada hadis tersebut.

Menurut hemat penulis sendiri, mengatakan ucapan selamat atas hari besar agama lain bukan untuk ikut nimbrung dengan budaya mereka. Melainkan lebih kepada menjaga stabilitas kerukunan umat beragama. Jika mengambil dalam beberapa kaidah fikih, hal-hal yang bersifat penting walaupun dasar hukumnya mubah, bisa berubah menjadi wajib. Hal itu dengan pertimbangan agar lebih besar tercipta kemaslahatan umat.

Mengutip dari Abu Yusuf, memahami hadis itu perlu menggunakan kaidah: “Apabila dalam suatu nash (Al Qur’an dan Hadis) hadir dilatarbelakangi oleh sebuah tradisi, kemudian tradisi itu berubah, maka konsep pemahaman hadis tersebut juga berubah.”

ilustrasi: google

)* Kader PMII Rayon Pembebasan Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam UIN Sunan Kalijaga

Tag:

Satu Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *