Oleh: Fatma Novianti
Internet, teknologi dan juga media sosial merupakan ketiga hal yang saling terkait. Ketiganya ada diakibatkan oleh berkembangnya teknologi dalam kehidupan sehari-hari yang secara tidak langsung ikut mempengaruhi perubahan pola interaksi dan komunikasi antar manusia.
Jika, zaman dahulu apabila ingin berkomunikasi harus mencari dan bertemu dengan orang yang berkepentingan, sehingga dalam melakukan komunikasi tidak bisa dilakukan dengan mudah—dalam artian harus bertatap muka. Namun sekarang, semuanya berubah. Hanya lewat gadget yang bentuknya kotak kecil itu, semua orang bisa berkomunikasi dengan mudah tanpa harus ada susha untuk bertemu secara langsung. Tentunya, itu semakin menghemat biaya maupun usaha yang dilakukan.
Meski begitu, perkembangan komunikasi yang lalu sering disebut ‘dunia maya’, tidak serta merta memunculkan laku-laku yang baik saja. Bejibun efek negatif yang dihasilkan.
Salah satu bentuk penyalah gunaan dalam media sosial yaitu Kekerasan Berbasis Gender Online. Kekerasan gender berbasis online ini ada sejak munculnya media sosial. Media sosial merupakan tempat orang-orang bisa membagikan tentang kepribadian diri mereka dan tidak jarang terkdang media sosial menjadi tempat untuk curhat tentang masalah hidup yang sedang dihadapi oleh penggunanya.
Di dalam media sosial terdapat kolom komentar sehingga orang-orang bisa dengan bebas berkomentar tentang apa yang sedang mereka lihat. Tidak jarang pula bentuk kekerasan juga terjadi melalui kolom ini. Sehingga, bentuk kekerasan yang terjadi tidak terjadi secara fisik, melainkan terjadi secara verbal melalui kata-kata.
Bisa terlihat jelas bahwasanya bentuk-bentuk kekerasan yang ada di masyarakat bisa berkembang seiring dengan berkembangnya kehidupan dan juga teknologi masyarakatnya. Kekerasan yang semulanya tidak memandang bentuk, kini dengan adanya media teknologi dan juga internet bentuknya semakin menjadi jadi. Seperti halnya yang terjadi ketika tahun 2019, bentuk kekerasan gender berbasis online ini menjadi banyak.
Menurut catatan tahunan data Komnas Perempuan pada tahun 2018 korban kekerasan gender online mencapai 97 kasus. Dan di tahun 2019 mengalami peningkatan menjadi 241 kasus dan di tahun 2020 ketika pandemi melanda mengalami peningkatan yang cukup drastis menjadi 940 kasus.
Tidak heran terjadi, mengingat di tahun tersebut kita terutama para pelajar dan juga pekerja gencar dalam mengakses internet dan juga media sosial. Proses peralihan dalam belajar dan juga mengajar menggunakan internet seperti zoom dan juga google meet menjadikan suatu hal yang baru untuk dilakukan. Selain itu, terbatasnya dalam melakukan interaksi secara langsung juga menjadikan alasan utama meningkatnya pengguna internet utamanya media sosial.
Kekerasan berbasis gender ini menjadi suatu hal yang ditakutkan di masyarakat karena bentuk kekerasan yang terjadi juga beragam sehingga tidak hanya melalui kekerasan verbal yang mengarah pada suatu hal saja tetapi kata-kata yang dilontarkan mengarah pada banyak hal seperti penghinaan secara fisik atau body shaming, penyebar luasan konten yang seksual baik berupa foto ataupun video. Sehingga, bentuk-bentuk kekerasan berbasis gender online ini juga memiliki bentuk yang bermacam-macam.
Menurut Veryanto Sitohang selaku Komisioner Komnas Perempuan bahwa Kekerasan Berbasis Gender Online terdapat sembilan bentuk yaitu, Ciber Hacking pendapatan informasi pribadi seseorang atau merusak reputasi seseorang, Cyber Harrasment yaitu suatu tindakan menghubungi, mengancam, atau menakut nakuti seseorang, Impersonation pengambilan identitas diri seseorang dengan tujuan mempermalukan, menghina ataupun memalsukan diri orang tersebut agar tercipta dokumen palsu, Cyber Recruitment proses manipulasi seseorang agar tergiring pada situasi yang merugikan ataupun berbahaya, Cyber Stalking menguntit tindakan ataupun perilaku seseorang dengan tujuan mengamati dan membuatnya sebagai suatu hal yang negatif, Malicious distribution penyebaran konten yang bertujuan merusak reputasi seseorang ataupun kelompok menggunakan teknologi yang ada, Revenge Porn penyebaran foto ataupun video dengan motif membalas dendam, Sexting yaitu pengiriman gambar ataupun video pornografi kepada korban sasaran, Morphing yaitu perubahan foto ataupun video dengan tujuan merusak citra diri seseorang.
Oleh karena itu kita harus benar-benar bijak dalam menggunakan media sosial yang kita miliki. Berhati-hati adalah kunci utama dalam bermedia sosial. Bersikap bijaksana dalam menggunakan media sosial juga menjadi salah satu upaya agar kita tidak mendapatkan komentar kebencian yang tersebar luas di media sosial. Jangan mudah percaya dengan omongan orang-orang di media sosial menjadikan hal perlu ditambahkan ketika kita sedang mengakses media sosial. Omongan orang yang ada di dunia maya terkadang tidak sama dengan tindakan yang mereka lakukan dalam dunia nyata. Kita perlu memilah dan memilih mana yang baik dan mana yang buruk istilahnya dikenal sebagai penyaringan informasi agar tidak salah dalam membagikan informasi.
Referensi:
Sari, N. (2021). Studi tentang kekerasan berbasis gender online. Jurnal Dewantara, 11(01), 94-103.
Fahrimal, Y. (2018). Netiquette: Etika jejaring sosial generasi milenial dalam media sosial.









